MALANG — Komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta optimalisasi pemanfaatan tanah terus dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Malang. Pada Selasa (9/6), tim Kantah Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan tinjau lapang inventarisasi tanah terindikasi telantar di Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Sebagaimana kegiatan sebelumnya, inventarisasi ini melibatkan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Subbagian Tata Usaha. Kehadiran tim di lapangan bertujuan memperoleh data dan informasi secara langsung terkait kondisi fisik maupun penguasaan tanah yang terindikasi telantar.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengamatan terhadap sejumlah aspek penting, antara lain status penguasaan tanah, keberadaan tanda batas dan sistem pengamanan lahan, serta kondisi penggunaan dan pemanfaatan tanah. Pengamatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi yang tersedia dengan kondisi riil di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Data yang diperoleh dari hasil tinjau lapang akan menjadi bahan pendukung dalam proses analisis serta tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan inventarisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang berharap dapat mendorong pemanfaatan tanah secara lebih produktif sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, efektif, dan berkelanjutan.







