Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan tinjau lapang inventarisasi tanah terindikasi terlantar di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, pada Senin (8/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses inventarisasi dan identifikasi lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data serta informasi faktual terkait kondisi tanah yang terindikasi terlantar. Data tersebut menjadi dasar penting dalam mendukung pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tinjau lapang dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan sejumlah unit kerja, yakni Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Subbagian Tata Usaha. Sinergi lintas bidang ini bertujuan memastikan proses pengumpulan data berlangsung komprehensif, akurat, dan objektif.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengamatan terhadap berbagai aspek penting, meliputi penguasaan tanah, keberadaan tanda batas dan upaya pengamanan aset tanah, serta kondisi penggunaan dan pemanfaatan tanah di lokasi. Hasil pengamatan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pendukung dalam proses analisis dan evaluasi untuk menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai.
Kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam mendorong pemanfaatan tanah yang optimal, produktif, dan sesuai dengan peruntukannya. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Melalui pengumpulan data yang akurat dan sinergi antarseksi yang kuat, diharapkan penanganan tanah terindikasi terlantar dapat dilaksanakan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu mendukung pembangunan wilayah serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
—
Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran, atau pengaduan melalui kanal resmi kami:
• WhatsApp: 0851-7425-3867 (pesan teks)
• Website: https://kab-malang.atrbpn.go.id/
• Instagram: @KantahKabMalang
• Facebook: Kantah Kab Malang
• YouTube: Kantah Kab Malang
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Jl. Terusan Kawi No. 10, Malang



