Banner

Urus Tanah Kini Lebih Mudah, Masyarakat Rasakan Layanan Pertanahan yang Transparan dan Terjangkau

More articles

Jakarta — Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan semakin dirasakan masyarakat dalam mengurus kebutuhan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Perubahan tersebut menghadirkan pengalaman baru bagi masyarakat yang sebelumnya ragu mengurus layanan secara mandiri karena belum memahami tahapan dan prosedur yang harus dilalui.

Salah satunya dirasakan oleh Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya harus bolak-balik untuk melengkapi persyaratan, prosesnya transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat baik,” ujar Sutrisno.

Ia memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa perantara maupun notaris. Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui bahwa layanan dapat diakses langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Awalnya saya ingin mengurus melalui notaris, tetapi biayanya cukup mahal. Untuk perubahan HGB menjadi HM, saya diminta biaya hingga puluhan juta rupiah. Setelah bertanya langsung ke Kantor Pertanahan, ternyata prosesnya bisa diurus sendiri,” ungkapnya.

Saat ini, proses yang dijalani Sutrisno berlangsung secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya memasuki tahapan pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meskipun sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh tahapan dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

“Saya sudah datang dua kali. Pertama, masih ada persyaratan yang belum lengkap terkait batas bidang tanah. Kemudian saya kembali lagi karena belum membawa saksi. Hari ini semua persyaratan sudah lengkap untuk mengajukan permohonan pengukuran ulang,” tuturnya.

Pengalaman tersebut sangat berbeda dibandingkan saat dirinya mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Menurutnya, pada masa itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan kurang transparan.

Bahkan, ia pernah mengalami kendala ketika menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanah. Selama hampir satu tahun, proses yang diharapkan tidak kunjung selesai. Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri layanan pertanahan.

Namun, setelah datang langsung ke Kantor Pertanahan, keraguan itu perlahan hilang. Ia merasakan adanya perubahan nyata dalam pelayanan yang lebih terbuka, informatif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilainya mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan aset tanah masyarakat.

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest