Sibolga, Investigasi.News – Wakapolres Sibolga Kompol Arifin B. Tampubolon, S.H., menghadiri pemusnahan barang bukti 112 perkara berkekuatan hukum tetap periode Januari – Maret 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Syaiful Alam Yuliastana. Hadir juga Ketua PN Sibolga Hendra Utama Sotardodo, Wakapolres Tapteng Kompol Muhammad Iskad, unsur kejaksaan, Dinas Kesehatan, dan tamu undangan lainnya.
Total 112 perkara yang dimusnahkan terdiri dari:
1. *Narkotika*: 64 kasus
2. *Kamnegtibum*: 28 kasus
3. *Oharda*: 20 kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain bentuk akuntabilitas penegakan hukum, kegiatan ini juga wujud transparansi aparat dalam pengelolaan barang bukti agar tidak disalahgunakan.
Kehadiran Wakapolres Sibolga mencerminkan sinergitas Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan instansi terkait dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan berlangsung pukul 09.00-10.35 WIB dengan aman, tertib dan kondusif.
(wr warasi)







