Iklan

Wali Kota Kotamobagu Perkuat Sinergi BPD dan Pemerintah Desa Lewat Program Jaga Desa

More articles

KOTAMOBAGU, Investigasi.News – Wali Kota Kotamobagu menghadiri kegiatan Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bersinergi dengan Pemerintah Desa se-Kota Kotamobagu yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu, Rabu (10/6). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur desa dan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta taat hukum.

Kegiatan yang diinisiasi melalui kolaborasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Utara tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Ferry Tas, Ketua DPD ABPEDNAS Sulut Stefanus B.A.N. Liow, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim, Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Aris Yulianta, perwakilan Dinas PMDD Provinsi Sulawesi Utara, akademisi FISIP Universitas Sam Ratulangi, kepala desa, serta anggota BPD se-Kota Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Wali Kota mengapresiasi pelaksanaan Program Jaga Desa yang dinilai mampu memperkuat fungsi pengawasan serta meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur desa dan anggota BPD merupakan langkah penting untuk mencegah kesalahan administratif maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

“Mungkin selama ini tidak sampai terjadi kerugian negara, namun pengelolaan keuangan yang tidak optimal kerap memicu kejanggalan dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Di sinilah peran penting ABPEDNAS hadir sebagai solusi,” ujar Wali Kota.

Ia juga menjelaskan bahwa Kotamobagu memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain di Sulawesi Utara karena masih memiliki 15 desa dari total 33 desa dan kelurahan. Kondisi tersebut, kata dia, membuat pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terhadap pemerintah desa menjadi kebutuhan yang harus terus diperkuat.

Sementara itu, Wakajati Sulawesi Utara Ferry Tas mengatakan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Rutan Kotamobagu dimaksudkan sebagai sarana edukasi sekaligus refleksi bagi aparatur desa mengenai konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan kewenangan maupun kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara.

Ketua DPD ABPEDNAS Sulut Stefanus B.A.N. Liow menambahkan, pemilihan lokasi kegiatan di dalam kompleks rutan diharapkan memberi pesan moral agar aparatur desa senantiasa mengedepankan kehati-hatian, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam menjalankan tugas.

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, dan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ditutup dengan diskusi panel mengenai penguatan fungsi pengawasan BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.(*)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest