Atambua, Investigasi.News – Sidang praperadilan yang diajukan Piche Kota di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB kembali bergulir pada Jumat (10/7/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Anjelina Wora Roi, S.H., menjelaskan bahwa agenda sidang hari itu adalah penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Menurutnya, seluruh rangkaian pemeriksaan telah selesai dan sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sementara itu, Cosmas Jo Oko, S.H., mengatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh argumentasi hukum, fakta persidangan, serta alat bukti yang diperoleh selama proses praperadilan ke dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim.
Cosmas menyatakan seluruh dalil hukum, argumentasi, serta bukti yang diajukan selama persidangan diyakini telah memberikan gambaran utuh mengenai pokok permohonan praperadilan yang diajukan. Karena itu, pihaknya optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan kliennya.
“Kami sudah menyampaikan seluruh fakta, argumentasi, dan bukti-bukti yang kami peroleh selama proses persidangan. Kami yakin dan percaya apa yang kami perjuangkan untuk klien kami akan dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, hak-hak hukum Piche Kota yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka diharapkan dapat dipulihkan sehingga kliennya dapat kembali menjalankan aktivitas sebagai penyanyi.
Menurut Cosmas, proses hukum yang dijalani Piche Kota telah berdampak terhadap aktivitas profesional kliennya. Oleh karena itu, pihaknya berharap putusan majelis hakim nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik kliennya agar dapat kembali berkarya dan mengharumkan nama Nusa Tenggara Timur di tingkat nasional.
Perkara praperadilan ini sebelumnya telah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban Termohon, replik, duplik, pembuktian dari kedua belah pihak, hingga pemeriksaan ahli.
Dengan disampaikannya kesimpulan oleh Pemohon dan Termohon, seluruh rangkaian persidangan telah selesai dan kini tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 14 Juli 2026.
(Severinus T. Laga)



