Banner iklan

Lelang 18 Ton Solar di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Asal-usul Puluhan Ton BBM di Gudang Dipertanyakan

More articles

Labuan Bajo, Investigasi.News – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) menyoroti proses pengelolaan dan pelelangan barang bukti bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) atau Kejari Labuan Bajo.

Sorotan tersebut mencuat di tengah pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyeret sejumlah personel kepolisian. LPPDM menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut keberadaan BBM dalam jumlah besar di salah satu gudang penampungan serta hubungan antara barang tersebut dengan hasil pelelangan barang bukti oleh kejaksaan.

Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah pemberitaan, BBM jenis solar yang berada di gudang milik Direktur PT Surya Sejahtera/PT Flores Jaya Sejati, Jemy Lasmono Nday alias Ko Jimy, disebut-sebut berasal dari hasil pelelangan resmi yang dilaksanakan Kejari Manggarai Barat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Desember 2025.

Namun, LPPDM mempertanyakan adanya perbedaan jumlah yang cukup signifikan. Informasi mengenai barang bukti yang dilelang pada Desember 2025 menyebutkan volume sekitar 18 ton atau 18 ribu liter solar. Sementara itu, jumlah solar yang disebut terdapat di gudang tersebut mencapai sekitar 30 ton.

Perbedaan volume tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara transparan, terutama mengenai asal-usul, status hukum, serta dokumen yang menjadi dasar penguasaan BBM dalam jumlah tersebut.

Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H., menilai selisih volume tersebut semestinya menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari perspektif administrasi pelelangan, tetapi juga perlu dikaitkan dengan keseluruhan rantai distribusi BBM bersubsidi yang menjadi objek perkara.

LPPDM mempertanyakan apakah seluruh BBM yang berada di lokasi tersebut benar-benar merupakan barang hasil pelelangan negara atau terdapat sumber lain yang perlu ditelusuri. Pertanyaan itu menjadi penting mengingat volume yang disebut berada di gudang lebih besar dibandingkan dengan jumlah barang bukti yang diinformasikan dilelang.

Selain persoalan volume, LPPDM juga menyoroti arah penegakan hukum dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Lembaga itu meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus kepada pihak yang diduga berperan di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam rantai penampungan, pembelian, maupun distribusi BBM bersubsidi.

Menurut LPPDM, apabila dalam suatu jaringan terdapat pihak yang mengambil, mengangkut, menampung, membeli atau mendistribusikan BBM bersubsidi secara melawan hukum, maka seluruh mata rantai tersebut perlu diperiksa berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing.

Penegakan hukum, kata LPPDM, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak tertentu hanya karena posisinya berada di lapangan. Pada saat yang sama, pihak mana pun yang disebut dalam perkara tetap harus ditempatkan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

LPPDM juga menilai status barang hasil pelelangan negara perlu mendapat perhatian serius. Pelelangan barang bukti atau barang rampasan harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas, termasuk mengenai jenis barang, volume, asal barang, pemenang lelang, serta proses penyerahan setelah lelang.

Karena itu, LPPDM meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan pengawasan dan klarifikasi terhadap proses pengelolaan serta pelelangan barang bukti BBM yang dilakukan Kejari Manggarai Barat.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan barang bukti hingga proses pelelangan berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

LPPDM juga meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh asal-usul BBM yang ditemukan atau disimpan dalam jumlah besar, termasuk mencocokkan data fisik dengan dokumen barang bukti, dokumen lelang, berita acara penyerahan, serta dokumen lain yang berkaitan.

Hal itu diperlukan agar tidak muncul dugaan bahwa legalitas sebuah proses lelang kemudian digunakan untuk menjelaskan keberadaan BBM dalam jumlah yang lebih besar tanpa adanya penjelasan mengenai sumber tambahan barang tersebut.

Dalam konteks perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, transparansi menjadi semakin penting karena menyangkut komoditas yang memperoleh subsidi negara dan diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Setiap dugaan penyimpangan dalam rantai distribusinya perlu ditelusuri secara utuh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang berperan sebagai pemasok, penampung, pembeli maupun distributor.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah terbongkarnya dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di jalur Manggarai Timur hingga Labuan Bajo. Perkara tersebut kemudian menyeret sejumlah personel kepolisian dan turut memunculkan sorotan terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Manggarai Barat.

Dalam perkembangan perkara tersebut, publik kini menunggu penjelasan mengenai hubungan antara barang bukti yang pernah dilelang dengan keberadaan BBM dalam jumlah besar di lokasi penampungan yang menjadi sorotan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan LPPDM, khususnya mengenai perbedaan volume BBM, mekanisme pelelangan, serta dasar penguasaan barang setelah proses lelang.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest