Banner iklan

Pendampingan PNS dalam Tanda Tangan Berita Acara Pemeriksaan Disiplin di Kabupaten Ende Harus Sesuai PP 94/2021

More articles

Ende, Investigasi.News — Advokat Benedictus Siga, S.H., dari Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm selaku Kuasa Hukum dari Nur Janah Abubakar, memberikan keterangan terbaru untuk meluruskan informasi yang pernah diterbitkan sebelumnya di Investigasi.News berjudul “Pendampingan BAP Disiplin PNS di Ende Dipersoalkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Dugaan Pelanggaran”.

Sehubungan dengan pemeriksaan terhadap klien mereka, Nur Jannah Abubakar, seorang PNS di Kabupaten Ende, Kantor Hukum Benedict Siga & Associates menyampaikan sejumlah hal terkait proses pemeriksaan disiplin PNS.

Pertama, klien mereka menghormati sepenuhnya proses penegakan disiplin PNS yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Bupati Ende. Klien juga hadir memenuhi panggilan dan kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Kedua, dalam pemeriksaan pada 1 September 2026, Penasihat Hukum tidak diperkenankan masuk ke ruang pemeriksaan. Hal tersebut dihormati sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (3) PerBKN Nomor 6 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pemeriksaan hanya dihadiri oleh PNS yang diperiksa dan pemeriksa serta bersifat tertutup.

Ketiga, pihak kuasa hukum menemukan bahwa surat undangan pemeriksaan memuat dugaan pelanggaran Pasal 3 huruf d dan f PP Nomor 94 Tahun 2021. Namun, terkait waktu dan tempat kejadian belum diuraikan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan klien untuk menggunakan haknya dalam memberikan pembelaan.

Keempat, pihak kuasa hukum berharap proses selanjutnya tetap mengedepankan asas kecermatan, kejelasan, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Mereka percaya Pemerintah Kabupaten Ende akan menjalankan proses disiplin sesuai prosedur.

Kelima, apabila nantinya dijatuhkan hukuman disiplin, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Jika diperlukan, mereka juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Kupang.

Pernyataan tersebut disampaikan Benedictus Siga, S.H., dari Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm, sebagai keterangan terbaru sekaligus klarifikasi terhadap informasi yang sebelumnya telah diberitakan.

Dengan demikian, pemberitaan sebelumnya mengenai persoalan pendampingan dalam pemeriksaan disiplin PNS tersebut diluruskan berdasarkan keterangan terbaru dari pihak kuasa hukum, tanpa bermaksud mendahului proses pemeriksaan maupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat keputusan dari pejabat yang berwenang.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest