Malut, Investigasi.news- Rosdiana Kafau atau akrab dikenal sebagai Tante Os, Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang biasa berjualan di SMP Negeri 1 Sanana dan Taman Mangon pagi tadi memenuhi undangan Klarifikasi yang dilayangkan pihak Kepolisian Polres Sula atas laporan dugaan “Perbuatan Tidak Menyenangkan“ oleh Ibu Ela isteri Sek Demokrat Sula NU alias Bang Oji.
Tante Os yang sedari pagi sudah hadir diruangan SPKT Polres Kepulauan Sula harus menunggu sampai jam 10.00 WIT tapi pihak pelapor belum juga muncul, merasa waktunya terbuang sia-sia, akhirnya di Jam 10.10 WIT Tante Os meninggalkan ruangan SPKT dengan alasan ada pekerjaan yang harus ia jalankan.
“Pagi saya sudah merelakan tidak berjualan, tapi ditunggu sampe jam 10 dia (Ibu Ela-red) tidak juga datang, sedangkan saya juga masih banyak urusan dan pekerjaan untuk berdagang rujak sore hari di Taman Mangon“, keluh Tante Os (10/10).
Kepada awak media investigasi Tante Os mau menyampaikan beberapa keanehan menyangkut hutang-piutang dirinya dengan Ibu Ela.
“Saya merasa aneh saja, saya yang dirugikan tapi saya malah balik dilaporkan, jika ada perbuatan yang tidak menyenangkan itu karena sebab-akibat dari saya menagih hak saya, menagih hutang saya, namun sebagai warga negara yang taat hukum tadi saya datang memenuhi panggilan pihak kepolisian”, imbuh Tante Ros.
Lebih lanjut dirinya menceritakan, setelah pergi meninggalkan ruangan SPKT, dan sampai dirumah serta siap-siap mau ke Wainin mencari bahan rujakan, Tante Os ditelepon pihak SPKT, infonya Ibu Ela sudah datang, dan mau membayar atau mengembalikan uang (hutang) dengan nominal Rp 1 juta.
“Lewat telepon saya langsung TOLAK, karena uang yang saya titipkan ke dia (Ibu Ela-red) berupa hutang itu sebesar Rp 10 juta bukan Rp 1 juta, ini kan aneh”, pungkas Tante Os.
Keanehan berikutnya kata Tante Os, setelah pulang dari Wainin dan saat mau mulai menjajakan dagangannya di Taman Mangon, datang Ibu Ela kerumahnya yang diduga diantar pihak Kepolisian Polres Sula, Ibu Ela memaksa saya untuk menerima uang Rp 1 juta tersebut, dan saya terus menolak, karena bukan itu jumlah uang yang harus dikembalikan.
“Mati-mati saya tidak mau, karena kewajiban dia (Ibu Ela-red) bukan Rp 1 juta tapi Rp 10 juta”, tegas Tante Os.
Terakhir kepada media ini Tante Os bilang bahwa tidak menutup kemungkinan dia akan balik melaporkan Ibu Ela dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan.
Sementara itu Ibu Ela yang sempat dihubungi wartawan investigasi membenarkan kalo tadi dirinya diantar pihak kepolisian Polres Sula ke rumah Tante Os untuk mengembalikan uang senilai Rp 1 juta.
“Menyangkut uang Rp 10 juta itu sudah tidak benar, karena sudah ada pengembalian mulai tanggal 6 Februari sebesar Rp 6 juta, kemudian bulan Maret Rp 2 juta, dan bulan Mei Rp 1 juta, jadi bagi saya tersisa hanya Rp 1 juta”, pungkas Ibu Ela.
Meski Ibu Ela tidak bisa membuktikan ilustrasi pembayaran yang ia sebutkan, karena menurutnya semua pembayaran dilakukan secara cash/tunai, namun Ibu Ela bersikeras bahwa hutangnya tinggal Rp 1 juta kepada Tante Os.
“Sekalian koreksi Pak Wartawan, saya ambil uang di beliau (Tante Os-Red) itu bulan Juni 2024, bukan bulan Desember 2024 seperti yang diberitakan”, pungkasnya.
Sedangkan sampai berita ini diterbitkan awak media kami masih berupaya untuk menghubungi pihak Kepolisian SPKT Polres Kepulauan Sula.

















