Tim Hukum Prada Lucky Jalankan Dua Strategi Hukum, Soroti Ada Dugaan Kriminalisasi Ayah Almarhum

More articles

NTT, Investigasi.News — Dalam perkembangan terbaru kasus meninggalnya Prada Lucky Namo, tim kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa mereka kini menghadapi eskalasi tekanan yang disebut sebagai tindakan “terorganisir”. Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., dalam keterangan yang diterima Investigasi.News, secara tegas menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap ayah kandung almarhum yang diduga melibatkan seorang oknum pimpinan.

Pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (10/12/2025) tersebut tidak hanya menegaskan komitmen penuh tim hukum, tetapi juga mengungkap bahwa dua strategi hukum yang telah disusun kini dijalankan secara bersamaan. Meski tidak dirinci, kedua langkah tersebut disebut dilakukan di dua yurisdiksi berbeda. Tim hukum menilai langkah ini sebagai bentuk respons terhadap berbagai bentuk tekanan yang mereka sebut berupa intimidasi maupun kriminalisasi.

“Tidak ada tekanan yang dapat menghentikan kami. Selama Tuhan meridai perjuangan ini dan masyarakat berdiri bersama kami, kebenaran akan menemukan jalannya,” tegas Advokat Rikha dalam pernyataannya.

Pernyataan tersebut menyoroti tiga poin utama:

  1. Dugaan Kriminalisasi: Pihak keluarga, khususnya ayah almarhum, diduga menjadi target kriminalisasi. Hal ini dinilai memperluas lingkup persoalan hukum yang tidak lagi terbatas pada penyebab meninggalnya Prada Lucky, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan terhadap keluarga korban.
  2. Pergeseran Narasi Publik: Tim hukum menuding adanya upaya mengarahkan narasi tertentu yang berpotensi mengaburkan fokus utama pencarian keadilan. Mereka mengkhawatirkan adanya pengalihan isu atau kampanye negatif di ruang publik.
  3. Strategi Hukum Ganda: Pengumuman bahwa dua strategi hukum dijalankan serentak menunjukkan kesiapan dan langkah ofensif tim kuasa hukum. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus ini berpotensi memasuki fase baru dengan cakupan hukum yang lebih luas.

Advokat Rikha juga menyerukan solidaritas publik, mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara jernih dan bermartabat serta tidak terprovokasi oleh penggiringan opini yang dinilai dapat memecah belah.

Pernyataan ini menandai babak baru dalam perjalanan kasus yang terus menjadi perhatian publik. Dugaan kriminalisasi terhadap keluarga korban dan penerapan strategi hukum ganda menjadi aspek penting yang akan terus dipantau dalam perkembangan selanjutnya.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest