Advokat Surati Presiden RI: Dugaan Pembatasan Bantuan Hukum dalam Perkara Militer Dinilai Langgar Konstitusi

More articles

NTT, Investigasi.News – Ketika hak atas bantuan hukum diduga dibatasi oleh institusi bersenjata, alarm negara hukum pun seharusnya berbunyi. Dugaan penghalangan pendampingan advokat sipil dalam perkara militer yang menjerat Pelda Chrestian Namo kini tak lagi sekadar persoalan internal TNI, melainkan telah menjalar menjadi isu konstitusional yang langsung disorot ke Istana Negara.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia terkait dugaan pembatasan hak bantuan hukum serta potensi penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara hukum militer yang melibatkan Pelda Chrestian Namo, prajurit TNI yang juga merupakan ayah dari korban meninggal dunia dalam perkara pidana militer.

Surat tembusan bernomor 010/RP-TBS/I/2026 tersebut dikirim sebagai permohonan atensi negara terhadap praktik hukum yang dinilai telah menyentuh inti prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam suratnya, Rikha menguraikan adanya tiga proses hukum yang berjalan bersamaan, yakni:

  1. Proses pidana militer terhadap Pelda Chrestian Namo;
  2. Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sah dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kupang;
  3. Terbitnya surat dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) yang menyatakan bahwa pendampingan advokat sipil harus atas izin atau perintah Papera/Ankum.

Konstruksi hukum tersebut, menurut Rikha, menimbulkan kekhawatiran serius karena berpotensi membatasi hak konstitusional atas bantuan hukum yang bebas, independen, dan tidak berada di bawah kendali kekuasaan.

“Persoalan ini bukan lagi kepentingan personal klien, melainkan menyangkut kepentingan nasional,” tegas Rikha. Ia menilai kasus ini beririsan langsung dengan prinsip equality before the law, jaminan hak atas bantuan hukum, serta pencegahan abuse of power dalam sistem peradilan militer.

Rikha secara tegas merujuk Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
“Tidak ada satu pun norma hukum nasional yang membenarkan pembatasan hak pendampingan hukum warga negara hanya karena status militernya,” tulisnya.

Menariknya, surat tersebut justru menempatkan kritik sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah TNI. Rikha menilai pembatasan peran advokat sipil berpotensi menciptakan persepsi publik bahwa hukum tunduk pada kekuasaan.
TNI adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Justru harus menjadi teladan utama dalam ketaatan terhadap hukum dan konstitusi,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang berpotensi menghalangi proses hukum pada hakikatnya dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Selain menyurati Presiden RI, Rikha juga mengirimkan Surat Tanggapan Resmi bernomor 010/RP-LH/I/2026 kepada Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, sebagai klarifikasi hukum atas surat pemberitahuan tindak lanjut laporan pengaduan tertanggal 9 Januari 2026.

Dalam tanggapan tersebut, Rikha menegaskan:

  1. Advokat sipil tidak memerlukan izin dari institusi mana pun sepanjang memiliki surat kuasa yang sah;
  2. UU Peradilan Militer tidak membatasi penasihat hukum harus berasal dari internal TNI;
  3. Perpang TNI Nomor 46 Tahun 2023 bersifat administratif internal dan tidak dapat meniadakan hak konstitusional, apalagi mengesampingkan UUD 1945 dan UU Advokat.

“Izin Papera hanya relevan dalam konteks administrasi internal dan pembiayaan dinas, bukan sebagai syarat sah pendampingan hukum oleh advokat sipil,” tegasnya.

Rikha juga menyoroti isi surat Puspomad yang menyebut bahwa surat tersebut “hanya bersifat pemberitahuan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan persidangan.” Menurutnya, pernyataan itu justru menegaskan bahwa surat tersebut:

  • Tidak memiliki kekuatan mengikat secara yuridis;
  • Tidak dapat dijadikan dasar pembatasan profesi advokat;
  • Tidak dapat menegasikan hak hukum Pelda Chrestian Namo.

Melalui surat kepada Presiden RI, Rikha meminta negara hadir secara tegas untuk:

  • Menjamin hak bantuan hukum tanpa diskriminasi;
  • Mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum militer;
  • Menjaga marwah TNI sebagai institusi profesional, humanis, dan taat hukum.

Surat ini bukan untuk melemahkan institusi, melainkan untuk menjaga kehormatan negara, hukum, dan kemanusiaan,” tulis Rikha menutup suratnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat belum memberikan tanggapan resmi atas surat dan argumentasi hukum yang disampaikan kuasa hukum.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest