Banner

Izin Mati, Tagihan Jalan! PAMTIGO Diguncang Skandal Legalitas

More articles

Payakumbuh, Investigasi.news — Skandal perizinan di tubuh Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMTIGO) kini meledak menjadi kemarahan publik. Fakta mengejutkan terungkap setelah manajemen PAMTIGO dalam surat resmi tertanggal 11 Mei 2026 secara terang-terangan mengakui bahwa operasional mereka berjalan di tengah kekosongan regulasi dan izin yang belum sah. Pengakuan ini memantik gelombang tuntutan rakyat: tagihan air harus dihentikan dan seluruh pelanggan wajib dibebaskan dari pembayaran sampai legalitas perusahaan dipulihkan.

“Izin Mati, Kok Masih Tagih Rakyat?”

Kemarahan pelanggan kini tak terbendung. Warga menilai PAMTIGO tidak lagi memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menarik uang dari masyarakat.

Ayah Sijeh, salah satu pelanggan yang vokal, menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang merugikan rakyat kecil.

“Kalau izinnya sendiri diakui belum sah dan regulasinya sudah mati, atas dasar apa mereka terus menagih? Jangan jadikan rakyat sapi perah! Air harus digratiskan sampai semuanya legal!” tegasnya.

Nada serupa datang dari Idil Mona Firin, Iyul, hingga Agus yang menyatakan keresahan itu bukan suara pribadi, melainkan suara ribuan pelanggan yang merasa dibohongi selama ini.

“Kami bayar karena percaya PAMTIGO beroperasi sesuai aturan. Tapi sekarang mereka sendiri mengaku dasar hukumnya bermasalah. Kalau begitu, tagihan itu patut diduga cacat hukum!” ujar Agus.

Dokumen jawaban resmi PAMTIGO justru berubah menjadi bumerang yang memperkuat dugaan bahwa operasional perusahaan sedang berada di wilayah abu-abu hukum.

Beberapa poin paling fatal dalam surat tersebut antara lain:

  • Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2026.
  • Hingga kini belum ada regulasi baru yang menjadi dasar operasional untuk konstruksi yang telah terbangun.
  • Sejumlah sumber air vital seperti Sungai Dareh, Batang Tabit, dan Sikamurunciang masih dalam proses pengurusan PKKPR sejak Oktober 2024.
  • Untuk WTP Batang Agam dan Balai Panjang, izin SIPA juga diakui masih sebatas proses penerbitan.

Artinya, perusahaan daerah yang melayani puluhan ribu pelanggan itu diduga tetap menjalankan penagihan di tengah status legalitas yang belum tuntas.

“Ini Bisa Masuk Dugaan Pungutan Tanpa Dasar Hukum”

Ketua LSM PENJARA Sumatera Barat, Supardi, menilai pengakuan tersebut sangat serius dan berpotensi membuka persoalan hukum baru.

“Kalau izin pengusahaan air belum sah, lalu uang rakyat dipungut terus setiap bulan, ini pertanyaannya sederhana: dasar hukumnya apa? Jangan sampai publik menilai ada praktik penarikan uang tanpa legalitas yang jelas,” tegas Supardi, Senin (11/05).

Ia juga menyinggung UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mewajibkan pengusahaan air memiliki izin resmi dari negara.

“Air itu hak rakyat. Negara mengatur ketat izinnya. Kalau administrasi mereka belum beres, jangan rakyat yang dijadikan korban.”

Dalih perubahan regulasi yang digunakan manajemen PAMTIGO dinilai tidak bisa dijadikan alasan untuk terus membebani masyarakat. Publik menilai kegagalan administrasi adalah tanggung jawab internal perusahaan dan Pemerintah Kota sebagai pemilik modal.

Jika operasional PAMTIGO memang terancam terganggu akibat persoalan izin, maka solusi yang ditunggu rakyat adalah subsidi atau talangan dari pemerintah daerah — bukan memaksa sekitar 34 ribu pelanggan tetap membayar tagihan yang legalitasnya dipersoalkan publik.

Kini tekanan publik mengarah langsung kepada Walikota Payakumbuh, Zulmaeta. Masyarakat menunggu keberanian pemerintah mengambil sikap tegas: menghentikan penagihan sementara, membuka seluruh dokumen perizinan ke publik, dan memastikan tidak ada hak konsumen yang dirugikan.

Kasus ini bukan lagi sekadar soal administrasi izin. Ini telah berubah menjadi krisis kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.

Sebab pertanyaan paling mendasar kini menggema di tengah warga Payakumbuh:

Jika legalitasnya sendiri belum tuntas, lalu atas nama apa PAMTIGO terus menagih rakyat?

Yon

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest