Banner

Bertindak Semena-mena, Pegawai Imigrasi Jakarta Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan di Batam

More articles

 

Batam – Dugaan kasus penganiayaan yang menyeret nama seorang pegawai imigrasi asal Jakarta menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi di kawasan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh dan sikap arogan yang dinilai tidak sepatutnya dimiliki oleh seorang aparatur negara.

Corneles Seipattiratu melaporkan Satrio Bagus Wicaksono ke Polsek Sekupang setelah mengaku menjadi korban tindakan kekerasan yang menyebabkan lebam di sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, tangan, dada, hingga pinggang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa itu bermula ketika anak-anak korban mengaku mendapatkan perlakuan fisik dari terlapor. Dengan maksud meminta penjelasan dan melakukan klarifikasi, korban kemudian mendatangi kediaman terlapor. Namun, menurut laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, upaya tersebut justru berujung pada keributan yang diduga disertai tindakan kekerasan.

Kasus ini memantik perhatian masyarakat karena terlapor disebut berstatus sebagai pegawai imigrasi. Publik menilai bahwa setiap aparatur negara semestinya menjadi teladan dalam menyelesaikan persoalan secara hukum dan bermartabat, bukan dengan tindakan yang berujung pada dugaan kekerasan.

Apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, tindakan itu tidak hanya mencederai korban secara fisik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, integritas, dan pelayanan publik.

Kini sorotan tertuju pada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat menantikan proses pembuktian hukum yang objektif sekaligus memastikan bahwa tidak ada jabatan, kedudukan, maupun kekuasaan yang dapat menjadi tameng terhadap penegakan keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Fransisco Chrons

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest