Banner iklan

Jeritan Kapling Wali Melayu: Mafia Nilap Rp6,7 Miliar, BP Batam Siap Ratakan Rumah Warga Jadi Debu!

More articles

BATAM, investigasi.news — Praktek busuk mafia tanah di Batam bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pembantaian paling sadis terhadap harkat dan martabat rakyat kecil. Sebanyak 93 Kepala Keluarga (KK) di Kapling Wali Melayu, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, kini dijagal secara perlahan. Masa depan mereka dirampas, uang tabungan seumur hidup dilumat habis, dan kini leher mereka ditodong ancaman penggusuran brutal yang siap meratakan rumah serta harapan mereka hingga menjadi debu.

Jebakan Kanibal Berkedok ‘Kampung Tua’
Skenario penjagalan ini dirancang sangat biadab. Para mafia mempraktekkan penipuan telanjang dengan memanipulasi klaim “Kampung Tua”—sebuah narasi keramat yang dipakai untuk

meninabulukkan warga. Tanpa rasa curiga, warga menyerahkan setiap rupiah uang keringat mereka demi menancapkan fondasi, menyusun batu bata, dan membangun tempat berteduh.

Kenyataan yang datang pada 2026 bukan sekadar pencerahan, melainkan vonis mati: tanah yang mereka beli secara berdarah-darah itu ternyata fiktif dan sama sekali tidak terdaftar sebagai Kampung Tua.

Kami baru mengetahui dari Ditpam BP Batam pada tahun 2026 ini bahwa lokasi kapling kami sebenarnya berada di dalam Pengalokasian Lahan (PL) milik PT Putra Jaya Sejati dengan masa konsesi 2012 hingga 2041,” ucap Muhammad Nur, salah satu korban yang suaranya gemetar menahan getir, Selasa (18/8/2026).

Bancakan Darah Rp6,7 Miliar: Mafia Melenggang, Hukum Mandul!
Uang warga sebesar Rp6,7 miliar habis dilalap komplotan pengembang rakus, marketing penipu, dan oknum RT lokal. Angka itu bukan sekadar nominal, melainkan darah dan keringat puluhan tahun milik warga miskin yang dirampok secara telanjang.

Meski kejahatan ini sudah dilaporkan ke kepolisian sejak 27 Juli 2026, respons aparat tampak seperti lelucon yang menyakitkan. Hukum bergerak mandul dan lumpuh bagai keong—baru 5 dari 30 saksi yang diperiksa—sementara eksekusi dan ancaman buldozer bergerak secepat kilat mengepung warga.

BP Batam Datang Menikam: Meremukkan Korban, Membela Pemilik Modal
Bukannya membongkar komplotan penipu dan menyelamatkan rakyat yang tertindas, BP Batam justru bertindak sebagai algojo. Tanpa nurani, pada 10 Agustus 2026, mereka menancapkan plang klaim di lokasi konflik. Pemasangan plang ini adalah eksekusi psikologis yang teramat telanjang—seseorang ditikam dari belakang saat sedang merintih memohon keadilan.

Korban Dijadikan Martir: Warga bertindak atas iktikad baik sebagai pembeli legal, namun sistem justru mencap dan memperlakukan mereka seolah-olah penjahat penyerobot lahan.
Buka Pintu Bayar, Ditutup Pintu Nurani: Warga bahkan sudah melayangkan surat resmi dan menyatakan siap membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) jika secara aturan dimungkinkan. Namun, iktikad baik rakyat kecil ini diacuhkan.

Ancaman Pembersihan Etnis Ekonomi: Kebijakan dan sikap pasif pemerintah seolah memberi sinyal bahwa warga Kapling Wali Melayu halal untuk digusur dan dimusnahkan dari tanah mereka sendiri.

Kota Batam telah berubah menjadi neraka bagi rakyat kecil dan surga yang sangat memanjakan para mafia tanah. Jika kepolisian tetap berlindung di balik proses hukum yang lambat dan BP Batam terus memamerkan arogansi kekuasaannya, maka jeritan 93 KK di Kapling Wali Melayu akan menjadi monumen kelam tentang bagaimana rakyat kecil dibantai secara sistematis di atas tanahnya sendiri!

Fransisco chrons

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest