Kabupaten Malang – Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan transparan, Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan berbagai terobosan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui program BMW (Bapenda Menyapa Warga), sebuah inovasi pelayanan jemput bola yang tidak hanya mempermudah urusan perpajakan warga, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam memperkuat basis data perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kamis (11/6/2026), program tersebut hadir di Desa Argosari, Kecamatan Jabung. Sejak pagi, kantor desa dipadati warga yang datang membawa berbagai keperluan administrasi perpajakan. Mulai dari pembetulan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mutasi objek pajak, pemecahan maupun penggabungan bidang tanah, hingga pembayaran pajak secara langsung melalui sistem digital yang telah disiapkan Bapenda Kabupaten Malang.
Antusiasme masyarakat yang tinggi menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan publik yang mudah dijangkau masih sangat besar. Selama ini, berbagai urusan administrasi pajak kerap dianggap rumit karena harus dilakukan di kantor pelayanan yang relatif jauh dari tempat tinggal warga. Kehadiran BMW di tingkat desa menjadi jawaban atas persoalan tersebut.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Dr. Made Arya Wedanthara, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa BMW bukan sekadar layanan administratif, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam membangun tata kelola perpajakan yang modern, akurat, dan terpercaya.
Menurutnya, program yang mulai dijalankan sejak tahun 2022 itu telah menjangkau 109 desa di berbagai wilayah Kabupaten Malang dan terus mendapat respons positif dari masyarakat.
“Program ini sudah kami laksanakan sejak tahun 2022 dan sampai hari ini sudah menjangkau 109 desa. Kegiatan ini sangat dinantikan masyarakat karena memberikan kemudahan layanan perpajakan secara langsung di desa-desa,” ujar Made Arya.
Membenahi Data, Memastikan Keadilan Pajak
Di balik pelayanan yang diberikan kepada warga, BMW sejatinya memiliki misi yang lebih besar, yakni memperbaiki dan menyempurnakan database perpajakan daerah. Bagi Bapenda, data yang akurat merupakan fondasi utama dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efektif.
Selama ini, tidak sedikit ditemukan ketidaksesuaian data antara kondisi riil di lapangan dengan dokumen perpajakan yang tercatat. Mulai dari perubahan luas tanah, perubahan kepemilikan, hingga objek pajak yang belum diperbarui datanya selama bertahun-tahun.
Karena itu, melalui BMW, masyarakat diberi kesempatan untuk melakukan berbagai pembaruan administrasi secara langsung dan sebagian besar dapat diselesaikan dalam satu hari pelayanan.
“Database PBB menjadi hal yang mutlak. Kami ingin seluruh data perpajakan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Malang benar-benar akurat. Warga bisa melakukan pembetulan alamat, pembetulan luas tanah, mutasi gabung, mutasi pecah, hingga layanan lainnya dalam satu hari,” jelasnya.
Langkah ini dinilai penting karena akurasi data tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan bahwa setiap wajib pajak memperoleh perlakuan yang adil sesuai kondisi objek pajaknya.
Tujuh UPT Bergerak Bergilir Menjangkau Warga
Komitmen mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terlihat dari pola pelaksanaan BMW yang dilakukan secara bergilir oleh tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Malang.
Hampir setiap pekan, petugas turun langsung ke desa-desa untuk membuka pelayanan terpadu sehingga masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus administrasi perpajakan.
“Kami memiliki tujuh UPT. Dalam satu minggu kegiatan BMW bisa dilaksanakan hingga empat kali. Hari ini di Argosari, sebelumnya di wilayah lain seperti Pakis dan Kanigoro. Setiap Senin sampai Kamis kami berupaya hadir di tengah masyarakat,” terang Made Arya.
Model pelayanan jemput bola seperti ini dinilai lebih efektif karena mampu menjangkau masyarakat secara langsung sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya kepatuhan pajak.
Digitalisasi Pajak untuk Menutup Celah Kebocoran
Tidak hanya fokus pada pelayanan, Bapenda Kabupaten Malang juga terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah.
Digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, serta menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan daerah.
Made Arya menegaskan bahwa seluruh pembayaran pajak dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi sehingga dana tidak diserahkan kepada petugas, melainkan langsung masuk ke sistem penerimaan daerah.
“Tugas kami bukan hanya mencari Pendapatan Asli Daerah. Yang lebih penting adalah membangun kepercayaan masyarakat. Semua pembayaran dilakukan melalui aplikasi dan langsung masuk ke sistem. Dengan digitalisasi, transparansi dapat terjaga dan potensi kebocoran bisa dihindari,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan arah reformasi birokrasi yang sedang dijalankan Pemerintah Kabupaten Malang, yakni menghadirkan pelayanan yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat maupun daerah.
Pajak Adalah Bahan Bakar Pembangunan
Lebih jauh, Made Arya mengingatkan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen utama yang menopang pembangunan daerah.
Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
“Kunci pembangunan itu ada pada pajak. Uang yang terkumpul digunakan untuk membangun jalan, gedung, fasilitas umum, termasuk membiayai pelayanan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu kami terus mengajak masyarakat untuk sadar dan patuh pajak,” katanya.
Jangan Berhenti di AJB, Tuntaskan Sampai Sertifikat
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menuntaskan proses administrasi pertanahan hingga terbit sertifikat hak atas tanah.
Menurut Made Arya, masih banyak masyarakat yang berhenti pada tahap Akta Jual Beli (AJB) tanpa melanjutkan proses sertifikasi. Padahal kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum maupun beban biaya yang lebih besar di masa mendatang.
Ia menjelaskan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan berbagai ketentuan perpajakan dapat berubah setiap tahun. Semakin lama proses sertifikasi ditunda, semakin besar pula kemungkinan biaya yang harus ditanggung.
“Harapan saya jangan berhenti hanya sampai AJB. Kalau sudah berproses, lanjutkan sampai menjadi sertifikat. Karena NJOP bisa berubah setiap tahun. Jika ditunda lima sampai sepuluh tahun, bisa jadi biayanya jauh lebih mahal. Lebih baik dituntaskan sekarang agar status kepemilikan tanah benar-benar jelas dan aman secara hukum,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan transaksi tanah segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Merasa Terbantu
Kehadiran BMW mendapat apresiasi langsung dari masyarakat.
Salah satu warga Desa Argosari, Puji Astuti, mengaku sangat terbantu karena kini berbagai urusan perpajakan dapat dilakukan lebih dekat tanpa harus datang ke kantor pelayanan yang jauh.
“Saya senang sekali. Biasanya pembayaran dilakukan melalui perangkat desa atau tempat lain. Sekarang bisa langsung di sini sekaligus mengurus keperluan pajak lainnya. Sangat membantu masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, program semacam ini layak dilaksanakan secara rutin karena mampu memangkas waktu, biaya, dan tenaga masyarakat dalam mengurus administrasi perpajakan.
Sinkronisasi SHM dan SPPT Jadi Manfaat Besar bagi Desa
Apresiasi serupa disampaikan Kepala Desa Argosari, Arifin. Ia menilai kehadiran Bapenda melalui program BMW memberikan manfaat besar, khususnya dalam proses sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan.
“Atas nama Pemerintah Desa Argosari, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapenda Kabupaten Malang yang telah melaksanakan kegiatan Bapenda Menyapa Warga. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Arifin, manfaat terbesar yang dirasakan adalah kesesuaian data antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sehingga meminimalkan potensi kesalahan data yang selama ini kerap terjadi.
“Tujuan yang paling penting adalah sinkronisasi data antara SHM dan SPPT agar semuanya sesuai. Selain itu masyarakat menjadi lebih mudah melakukan pembayaran pajak sehingga penagihan pajak di desa juga lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan yang pertama kali digelar di Desa Argosari dan langsung mendapat respons luar biasa dari masyarakat.
“Selama ini belum pernah ada kegiatan seperti ini. Hari ini merupakan yang pertama di Desa Argosari dan antusias masyarakat sangat tinggi. Kuotanya sekitar 100 bidang. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan karena manfaatnya sangat besar bagi warga,” pungkasnya.
Program BMW menjadi bukti bahwa pelayanan publik yang efektif tidak harus menunggu masyarakat datang ke kantor pemerintah. Sebaliknya, pemerintah yang hadir langsung ke tengah masyarakat justru mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih akurat, dan lebih dipercaya. Melalui pendekatan jemput bola, digitalisasi sistem perpajakan, serta pembaruan data yang berkelanjutan, Bapenda Kabupaten Malang tidak hanya membangun kepatuhan pajak, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Guh







