Banner

Pendaftaran Tanah Ulayat Jadi Langkah Lindungi Hak Kaum dan Cegah Sengketa

More articles

Padang Panjang — Pendaftaran tanah ulayat dinilai sebagai langkah penting melindungi hak kaum, mencegah sengketa, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang dihadiri Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, pemangku adat, tokoh masyarakat, Wakil Wali Kota Allex Saputra, serta jajaran terkait di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (10/6/2026).

Pada kesempatan itu, Hendri Arnis menegaskan dukungan Pemko terhadap upaya pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Menurutnya, keberadaan tanah ulayat memiliki nilai penting bagi masyarakat Minangkabau karena tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, dan keberlangsungan kaum.

Ia menyampaikan, pendaftaran tanah ulayat bukan dimaksudkan menghilangkan hak adat yang telah ada, melainkan memberikan kejelasan administrasi sehingga keberadaannya memperoleh perlindungan yang lebih kuat.

“Pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah yang perlu kita dukung bersama agar hak masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan dan kepastian administrasi,” ujarnya.

Hendri menambahkan, kejelasan administrasi pertanahan akan memberikan manfaat bagi masyarakat karena dapat meminimalkan potensi sengketa yang sering muncul akibat batas, status, atau penguasaan tanah yang belum terdokumentasi dengan baik.

Selain itu, kepastian administrasi juga akan memudahkan pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang selaras dengan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pendaftaran tanah ulayat memerlukan dukungan seluruh pihak, terutama pemangku adat dan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat. Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama mengenai tujuan dan manfaat pendaftaran tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Pemerintah daerah tentu mendukung setiap upaya yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Dengan adanya kejelasan administrasi, hak kaum tetap terlindungi dan potensi persoalan di kemudian hari dapat diminimalkan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi menyampaikan bahwa pendaftaran tanah ulayat diharapkan dapat memberikan kejelasan administrasi pertanahan serta mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

“Sebagai Kapolres, saya tidak memiliki kepentingan apa pun selain ingin Padang Panjang tetap aman, nyaman, kondusif, dan tertata,” tuturnya. (harris)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest