Medan Marelan, investigasi.news – Aroma bau busuk menyengat hidung terus dirasakan warga yang tinggal di komplek Taman Permata Hijau, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Bau busuk tersebut diduga berasal dari salahsatu gudang yang tak jauh dari komplek itu. Sabtu (10/07/2026) pukul 11.00 Wib.
Ketua Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera), M. Nursidin melalui Sekretarisnya, Rahman mengatakan menaruh curiga kalau bau busuk tersebut berasal dari gudang yang tak jauh dari kantor Awan Mera.
“Saya curiga aroma Busuk ini berasal dari dalam gudang yang tidak jauh dari kantor ini. Sangat kita sesalkan ada oknum yang mengelola limbah di tengah pemukiman warga, ini tidak bisa kita biarkan”, kata Rahman.
Lanjut Rahman, Pemerintah secara tegas melarang praktik penimbunan sampah tanpa pengolahan (Dikenal sebagai open dumping-red) berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Aturan ini mewajibkan pemilahan sampah dari sumbernya dan melarang pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan, jelas Rahman.
Pengolahan atau pembuangan limbah (Terutama limbah B3/Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tegas Rahman.
Tim Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera) telusuri aroma bau busuk yang mengganggu pernafasan warga itu. Ditemukan sebuah gudang yang diduga kuat di dalamnya terdapat aktivitas bongkar limbah.
“Kita minta pemerintah setempat yang dalam hal ini Camat Medan Marelan segera menindaklanjuti kegiatan yang ada di dalam gudang tersebut, kita harapkan tidak adalagi kegiatan tanpa kantongi izin Pemerintah di dalam gudang itu”, tegas Rahman.
(Raja)



