Sorong Selatan, Investigasi.news — Warga Sorong Selatan dihebohkan dengan dugaan penipuan yang kini berkembang menjadi dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Sorong. Dua perempuan, Hasnia dan Dahlia S, menjadi pihak yang terlibat dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ibu Dahlia S diduga memiliki usaha koperasi simpan pinjam di wilayah Sorong Selatan. Peristiwa ini bermula pada Oktober 2023, ketika Hasnia mendatangi Dahlia S untuk meminta bantuan membeli perahu jollor dari seorang penjual bernama Rais, seharga Rp25 juta. Sesuai keterangan yang beredar, Hasnia berjanji akan mengganti uang tersebut sebesar Rp30 juta setelah dana arisan yang diikutinya cair.
Dahlia S kemudian memenuhi permintaan itu dan membelikan perahu jollor. Namun, ketika uang arisan cair, Hasnia diduga mengambil dananya sendiri tanpa membayar utang kepada Dahlia S seperti yang disepakati.
Merasa dirugikan, Dahlia S melaporkan Hasnia ke Polres Sorong Selatan. Dalam pemeriksaan, Hasnia mengaku telah membayar, namun keterangan tersebut dibantah oleh sejumlah saksi arisan yang menyatakan tidak pernah melihat pembayaran dilakukan.
Persidangan di Pengadilan Negeri Sorong menghadirkan dua saksi, Rahman dan Darniati. Namun, Darniati mengaku tidak pernah hadir di Sorong untuk bersaksi dan menegaskan bahwa selama proses sidang berlangsung ia berada di Sorong Selatan.
Menurut Dahlia S, jaksa sempat menyampaikan bahwa Darniati hadir di persidangan. Belakangan, muncul dugaan bahwa ada pihak lain yang memberikan kesaksian di pengadilan dengan mengatasnamakan Darniati.
Dahlia S menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan kesaksian palsu tersebut karena dianggap merugikan jalannya proses peradilan.
Kasus ini masih bergulir dan menjadi sorotan warga setempat, mengingat adanya dugaan dua pelanggaran sekaligus: penipuan dan kesaksian palsu di pengadilan. John






