Nasional-Langkah tersebut diharapkan mendorong peningkatan kualitas layanan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja pelayanan PPAT.
Di Jawa Timur, program PERINTIS 10 Hari saat ini telah diterapkan di dua Kantah, yakni Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang.
Kementerian ATR/BPN menargetkan tujuh Kantah lainnya mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026. Penerapan kemudian akan diperluas secara bertahap hingga seluruh Kantah di Jawa Timur dapat menjalankan PERINTIS 10 Hari pada akhir 2026.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai perluasan layanan tersebut membutuhkan perubahan cara kerja dari seluruh pihak yang terlibat. Standar waktu yang telah ditetapkan harus menjadi komitmen bersama agar masyarakat mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan. “Karena itu tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN memandang PERINTIS 10 Hari sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi layanan pertanahan. Kolaborasi lintas institusi diperlukan karena proses peralihan hak berkaitan dengan aspek pertanahan, perpajakan daerah, serta layanan PPAT.
Dengan sinergi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh layanan yang lebih cepat, tetapi juga kepastian mengenai tahapan dan waktu penyelesaian.
Usai memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi, Nusron bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Program PERINTIS 10 Hari diharapkan menjadi model pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PPAT. ( Wahyu)










