Banner iklan

Satresnarkoba Polres Pariaman Bekuk Pria 36 Tahun, Tiga Paket Sabu Diamankan

More articles

Pariaman – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di rumah temannya di Dusun Durian Tuga, Korong Lambeh, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, mengungkapkan pelaku berinisial T (36), warga Balai Kamis, Dusun Batu Gadang, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan terduga pelaku sedang berada di rumah temannya di Dusun Durian Tuga, Korong Lambeh. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam rumah tanpa perlawanan,” ujar Iptu Darmawan, Jumat (11/9/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rorok Gudang Garam warna merah yang berada di meja dapur. Di dalamnya terdapat tiga paket plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu, dan dua pack plastik klip bening ukuran kecil.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan dua buah kaca pirek, satu buah alat hisap bong yang terpasang pipet, dua unit telepon genggam merek Xiaomi dan Nokia, serta uang tunai sebesar Rp945 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Vio yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut dibelinya pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, sebanyak 2,5 gram seharga Rp2 juta dengan sistem pembayaran tunai atau berutang tanpa bertatap muka.

Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Dihadapan saksi dan penyidik, T mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Polisi telah berupaya melacak keberadaan DPO Vio melalui nomor telepon yang digunakan dalam transaksi. Namun hingga kini nomor tersebut sudah tidak akfif dan pelaku yang berstatus DPO tersebut masih dalam pengejaran petugas.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Darmawan menegaskan, akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman. Upaya tersebut dilakukan melalui pengungkapan kasus, penindakan terhadap pelaku, serta memburu pemasok utama barang haram tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Mari bersama-sama memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest