Cilacap, Investigasi.news– Proyek revitalisasi SMPN 4 Satap Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah papan informasi kegiatan proyek mencantumkan kalimat “Kegiatan Ini Dilindungi dan Diawasi Oleh Kejaksaan Negeri.” Kalimat tersebut dinilai menimbulkan tafsir keliru dan memantik pertanyaan publik serta awak media.
Sekolah tersebut menerima bantuan sebesar Rp514.000.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Namun, penggunaan frasa “dilindungi” pada papan proyek dianggap seolah-olah menimbulkan kesan adanya “bekingan” atau perlindungan hukum khusus, yang dapat bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah.
Untuk menghindari kesalahpahaman, tim media melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Cilacap melalui Kasi Intel, W, via pesan WhatsApp.
Menurut W, Kejaksaan memang mengawal program revitalisasi dan pembangunan melalui Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Namun, frasa yang digunakan pada papan proyek dinilai tidak tepat.
“Terkait adanya tulisan kata ‘dilindungi’, itu tidak pas,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa maksud pengawalan adalah dalam bentuk pengawasan. “Apabila ada pekerjaan yang tidak sesuai, silakan diberitahukan,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, Kejari Cilacap mengaku telah memberikan teguran kepada dinas terkait, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap.
Sementara itu, konfirmasi juga dilayangkan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, berinisial S. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Aktivis antikorupsi berinisial TO turut menyoroti persoalan ini. Menurutnya, kalimat dalam papan proyek tersebut berpotensi mengarahkan tafsir sesat di masyarakat.
“Papan pekerjaan itu seolah-olah memberi pesan bahwa proyek ini punya bekingan, tidak boleh dikontrol, dan kebal hukum,” ujar TO. Ia menyayangkan jika institusi penegak hukum justru diseret sebagai tameng oleh pihak tertentu.
TO juga mengingatkan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia berharap kejadian ini menjadi perhatian serius Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas), agar institusi kejaksaan tidak disalahgunakan untuk menakut-nakuti masyarakat.
Ditekankan pula bahwa apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek atau gambar, dan menyebabkan kerugian negara, maka proses hukum tetap berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang Tipikor. Tidak ada pihak yang kebal hukum.
Tim








