Banner iklan

Masyarakat dan Pengusaha Minta Gubernur Sumut Tinjau Tarif Penyeberangan Sibolga-Nias

More articles

Sibolga, Investigasi.news – Sejumlah pengusaha yang bergerak dibidang pengiriman barang (ekspedisi) bersama masyarakat pengguna jasa angkutan laut meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk segera meninjau ulang regulasi tarif tiket penyeberangan khusus kendaraan rute Sibolga – Gunungsitoli, Nias, atau sebaliknya.

Permintaan ini mencuat di tengah rencana penghentian layanan ASDP di lintasan Sibolga – Gunungsitoli (Nias) dan dinilai berkaitan dengan tingginya biaya logistik yang memicu lonjakan harga barang kebutuhan pokok di Kepulauan Nias.

Berdasarkan data SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/329/KPTS/2025, tarif kendaraan logistik golongan IV B (pickup/boks) dipatok Rp1.284.400, golongan V B (truk sedang) sebesar Rp2.568.800, dan golongan VI B (truk besar) mencapai Rp4.278.800. Tarif ini terus meningkat hingga Rp10.592.500 untuk kendaraan golongan IX.

Tingginya struktur tarif tersebut dikeluhkan karena membebani pos operasional angkutan barang secara signifikan.

“Tarif tiket kendaraan angkutan barang lintas Sibolga-Nias yang berlaku sekarang terlampau tinggi. Akibatnya, biaya distribusi barang terpaksa disesuaikan dan imbasnya langsung dirasakan masyarakat pulau karena harga kebutuhan pokok menjadi sangat mahal,” ujar salah satu perwakilan pengusaha ekspedisi di Sibolga.

Selain beban logistik, para pengusaha membeberkan indikasi adanya kelebihan margin keuntungan yang dinikmati operator kapal. Di lapangan, operator dinilai masih mampu memberikan reward atau insentif informal berupa pengembalian uang (cashback) sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000 per tiket kepada pemilik kendaraan maupun sopir truk.

Kondisi tersebut dianggap sebagai bukti nyata bahwa tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah daerah saat ini masih terlalu longgar, sehingga masih sangat memungkinkan untuk dipangkas.

Masyarakat dan Pengusaha Minta Gubernur Sumut Tinjau Tarif Penyeberangan Sibolga-Nias

“Kalau operator kapal saja masih sanggup membagikan bonus reward tunai 200 – 300 ribu rupiah dari kantong tarif resmi untuk menarik minat sopir, itu artinya tarif dasar yang dipatok regulasi memang kemahalan. Regulasi ini harus direvisi agar tidak membebani arus barang,” tambah perwakilan warga pengguna jasa.

Lebih lanjut, peninjauan ulang skema tarif ini dinilai mendesak guna mencegah praktik persaingan tidak sehat berupa perang diskon terselubung di antara sesama operator kapal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum memberikan respons resmi terkait tuntutan tersebut.

(WR. WARASI)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest