Klarifikasi Resmi: Tuduhan terhadap Advokat Rikha Permatasari Dibantah Dokumen Negara

More articles

NTT, Investigasi.News–Maraknya narasi negatif dan tuduhan tidak berdasar yang beredar di media sosial terhadap Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H. memicu polemik publik. Tuduhan yang menyebut beliau sebagai “orang tidak dikenal”, “provokator”, bahkan “pecatan TNI” dinilai sebagai bentuk disinformasi dan pembunuhan karakter yang serius. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa seluruh narasi negatif itu tidak memiliki dasar fakta maupun hukum.

Fakta menunjukkan bahwa Rikha Permatasari adalah praktisi hukum profesional dengan latar belakang pendidikan, lisensi, dan rekam jejak yang jelas serta terverifikasi. Ia menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.) dengan konsentrasi Hukum Pidana. Selain itu, ia mengantongi sejumlah sertifikasi profesi, antara lain Certified Mediator (C.Med.), Certified Legal Officer (C.LO.), dan Certified Penulis Indonesia Maju (C.PIM.).

Secara profesi, Rikha merupakan Advokat resmi yang telah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di bawah naungan PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., serta lulus Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat pada Februari 2023.

Dengan kualifikasi tersebut, tuduhan bahwa ia “tidak jelas asal-usulnya” atau sekadar “provokator” dinilai tidak hanya keliru, tetapi menyesatkan publik dan berpotensi memenuhi unsur informasi tidak benar sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Tuduhan paling serius yang beredar adalah klaim bahwa Rikha Permatasari merupakan pecatan TNI akibat kasus perselingkuhan pada 2024. Berdasarkan dokumen resmi negara, klaim tersebut tidak berdasar. Faktanya, Rikha Permatasari adalah Purnawirawan TNI Angkatan Darat (KOWAD) Leting 2006 (PK 13) yang mengakhiri masa dinas dengan hormat.

Berdasarkan dokumen resmi ASABRI yang diperoleh per Januari 2026, mencatat beliau sebagai Penerima Pensiun Sah dengan Nomor Pensiun BD362941110025. Secara hukum administrasi militer, status penerima pensiun hanya diberikan kepada prajurit yang selesai dinas dengan catatan baik, bukan kepada mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Dengan demikian, tuduhan “pecatan TNI” dapat dikualifikasikan sebagai informasi tidak benar (hoaks).

Selama masa dinas dan pengabdiannya kepada negara, Rikha Permatasari tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya:

1. Staf Pribadi Komandan SKPS Universitas Pertahanan (Unhan)

2. Sespri Dekan Fakultas Strategi Pertahanan

3. Bertugas mendampingi mantan Menteri Pertahanan RI hingga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono

Atas pengabdiannya, ia menerima Satyalencana Kehormatan Kesetiaan dari Presiden RI. Rekam jejak internasionalnya juga tercatat, termasuk mewakili Indonesia di Sydney Opera House (2016) serta dipercaya sebagai Pengacara Duta Besar RI untuk Nigeria, Dr. Usra Hendra Harahap, M.Si.

Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum ayah almarhum Prada Lucky, Rikha Permatasari menjalankan tugas berdasarkan mandat profesional dan prinsip hukum. Tuduhan bahwa ia melakukan “penggiringan opini” atau bertindak atas dasar “balas dendam” dinilai sebagai upaya delegitimasi peran advokat. Kehadiran Advokat Rikha Permatasari beserta timnya dalam perkara ini berdasarkan permohonan keluarga, dengan landasan kemanusiaan, nilai Ketuhanan, dan prinsip pro bono (gratis).

Dalam sejumlah perkara publik, Rikha Permatasari tercatat konsisten menjalankan fungsi advokat secara independen, terutama dalam perkara-perkara yang menyentuh kepentingan publik dan institusi. Berdasarkan dokumen negara dan fakta hukum yang terverifikasi, seluruh tuduhan yang menyebut Rikha Permatasari sebagai sosok tidak jelas atau pecatan TNI telah terbantahkan secara sah dan meyakinkan.

Penyebaran informasi bohong tersebut membuka ruang pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang menyebarkannya. Masyarakat diimbau untuk bersikap kritis, memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, serta mengedepankan literasi hukum dan etika digital dalam ruang publik.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest