Setelah Tiga Tersangka, Giliran Om Dero Terancam Dijerat Kasus ISDA Taliabu

More articles

Ternate | Investigasi.News – Aroma korupsi proyek Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu kian menyengat. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu, Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero, kini berada di ujung tanduk dan terancam menyusul sebagai tersangka.

Proyek pembangunan ISDA yang menelan APBD 2023 sebesar Rp17,5 miliar itu kini berubah menjadi ladang masalah hukum. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni Suprayitno (mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu), MPR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan, serta Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Maluku Utara, Matulessy, mengungkapkan bahwa penyidik telah dua kali memeriksa Abdulkadir Nur Ali.
“Penyidik telah berkesimpulan bahwa hasil pemeriksaan sudah cukup untuk membuat terang dugaan tindak pidana,” ujar Matulessy, Rabu (11/2/2026).

Meski belum resmi ditetapkan sebagai tersangka, posisi Om Dero dinilai sangat rawan. Penyidik kini hanya menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
“Segala kemungkinan bisa terjadi, termasuk penetapan tersangka baru,” tegas Matulessy.

Tak hanya itu, nama mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Ia telah beberapa kali diperiksa penyidik. Namun pada panggilan terakhir, Aliong Mus tidak memenuhi panggilan Kejati Malut dengan alasan istrinya tengah melahirkan.

Berdasarkan hasil audit BPK-RI Perwakilan Maluku Utara, proyek pembangunan ISDA Pulau Taliabu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun, perusahaan yang kini direkturnya telah berstatus tersangka.

Tak berhenti di ISDA, Kejati Malut juga membidik proyek-proyek lain di Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga kuat bermasalah dan berpotensi merugikan negara. Di antaranya:

  • Pembangunan jalan Tabona–Peleng (beton) senilai Rp7,3 miliar, dikerjakan CV Sumber Berkat Utama
  • Peningkatan jalan Tikong–Nunca (butas) senilai Rp10,9 miliar, dikerjakan CV Berkat Porodisa

Dua proyek tersebut kini berada dalam radar aparat penegak hukum dan disebut-sebut berpotensi menyusul menjadi perkara pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero belum berhasil dikonfirmasi terkait pemeriksaannya dan potensi penetapan status tersangka.

Kejati Malut menegaskan tidak akan berhenti pada tiga tersangka. Siapa pun yang terlibat, baik dari lingkaran birokrasi maupun politik, dipastikan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

(Red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest