Batam, investigasi.news — Di tengah jargon keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang terus didengungkan pemerintah, sebuah kenyataan pahit justru terjadi terang-terangan di Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Aktivitas pematangan lahan dan cut and fill skala besar berlangsung tanpa papan proyek, tanpa izin resmi, dan tanpa pengawasan dari lembaga manapun. Publik bertanya: ini proyek siapa, dan mengapa semua instansi terkait diam seribu bahasa?
Tim Investigasi.news yang turun ke lokasi pada Senin (9/6) menyaksikan puluhan truk hilir-mudik mengangkut tanah timbun dari pagi hingga sore. Tak satu pun informasi ditampilkan di lokasi, padahal itu merupakan kewajiban hukum dalam setiap kegiatan proyek. Lebih ironis lagi, di tengah area kegiatan berdiri plang bertuliskan: “Lahan Ini Milik BP Batam.” Tapi yang terjadi justru pengerukan besar-besaran seolah-olah tanah negara ini tak bertuan. Apakah BP Batam tidak tahu? Atau pura-pura tidak tahu karena sudah ada “pengkondisian”?
Salah satu pekerja di lapangan menyebut nama PT Sri Indah sebagai pelaksana kegiatan. Namun saat ditanya soal izin dan legalitas, ia langsung lepas tangan dan enggan bicara lebih jauh. Ia justru menyebut satu nama: dengan inisial R, sosok yang diklaim sebagai pengurus lapangan.
Yang membuat publik makin geram, tidak ada satu pun instansi yang bergerak. BP Batam sebagai pemilik lahan diam. Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Provinsi Kepri tidak menampakkan batang hidung. Padahal kegiatan seperti ini wajib mengantongi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, serta izin cut and fill. Jika tidak, maka aktivitas tersebut tergolong pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat dengan pidana.
Lebih dari itu, aparat penegak hukum juga tak terlihat berbuat apa-apa. Kepolisian dan kejaksaan terkesan buta dan tuli, meski pelanggaran dilakukan secara terang-terangan di siang bolong. Sikap abai seperti ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran aktif, bahkan membuka ruang bagi dugaan keterlibatan oknum.
Kerusakan yang terjadi di kawasan Teluk Mata Ikan bukan perkara kecil. Ekosistem alami pesisir sudah terganggu parah. Hutan kecil yang dulu menjadi pelindung pantai kini berubah menjadi tumpukan tanah. Habitat rusak, potensi abrasi meningkat, dan bencana ekologis mengintai. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis — ini adalah kejahatan lingkungan berat.
Jika benar kegiatan ini tidak mengantongi izin, maka para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Penyerobotan lahan negara juga bisa dijerat melalui Pasal 385 KUHP, dan siapa pun yang terlibat sebagai fasilitator atau pelindung dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.
Investigasi.news mendesak BP Batam menjelaskan siapa pemilik aktivitas ini dan mengapa mereka diam. DLH Kota Batam dan Provinsi Kepri wajib membuka data izin proyek. Aparat penegak hukum harus turun tangan dan bertindak. Jika perlu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun mengusut aliran dana dan kemungkinan adanya gratifikasi di balik pembiaran ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sri Indah belum memberikan klarifikasi. Sosok “R” juga belum berhasil dikonfirmasi. Namun Investigasi.news akan terus menelusuri jaringan di balik proyek ini. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar sepetak tanah, tapi kredibilitas hukum, integritas negara, dan masa depan lingkungan.
Kami tidak akan berhenti di sini. Karena publik berhak tahu siapa perusak, siapa pelindung, dan siapa yang bermain di balik nama negara.
Fransisco Chrons










