Atambua, Investigasi.News – Putusan permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota terhadap Polres Belu tinggal menghitung hari. Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, Pengadilan Negeri Atambua dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Perkara praperadilan ini menjadi perhatian publik karena sejak awal tim kuasa hukum berupaya menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, hingga proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya. Sementara itu, pihak Termohon mempertahankan bahwa seluruh tindakan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Proses hukum diawali ketika Piche Kota memberikan kuasa kepada Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm untuk mengajukan permohonan praperadilan. Setelah surat kuasa ditandatangani, tim kuasa hukum meregistrasikan permohonan ke Pengadilan Negeri Atambua sebagai upaya menguji legalitas penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien mereka.
Sebelum memasuki agenda pembacaan permohonan, tim kuasa hukum mencabut permohonan praperadilan yang pertama. Pada hari yang sama, mereka kembali mendaftarkan permohonan baru dengan substansi yang diperkuat. Menurut kuasa hukum, langkah tersebut merupakan strategi hukum agar seluruh argumentasi dan dasar hukum yang menjadi pokok keberatan dapat diajukan secara lebih komprehensif.
Permohonan baru kemudian diregistrasi dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Atb. Sidang perdana yang dijadwalkan pada 30 Juni 2026 sempat ditunda karena pihak Termohon, yakni Polres Belu, tidak menghadiri persidangan. Hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada 6 Juli 2026.
Memasuki persidangan tanggal 6 Juli 2026, Pemohon membacakan permohonan praperadilan, sedangkan Termohon menyampaikan jawaban. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum Piche Kota mempersoalkan tiga objek utama, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penahanan, serta dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang sah.
Menurut Cosmas Jo Oko, S.H., penetapan tersangka terhadap Piche Kota dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak didukung alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Dalil tersebut kemudian menjadi salah satu pokok pemeriksaan dalam persidangan praperadilan.
Persidangan berlanjut pada 7 Juli 2026 dengan agenda penyampaian replik dari Pemohon. Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum menolak sebagian besar jawaban Termohon dan kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kualitas alat bukti yang digunakan penyidik serta mengklaim terdapat sejumlah kejanggalan administratif dalam proses penyidikan. Seluruh dalil tersebut dibantah oleh pihak Termohon dan selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan hakim praperadilan.
Pada 8 Juli 2026, persidangan memasuki tahap pembuktian dari pihak Pemohon. Tim kuasa hukum menghadirkan saksi, menyerahkan alat bukti surat, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, serta menghadirkan ahli hukum acara pidana.
Menurut kuasa hukum, dalam persidangan tersebut muncul fakta bahwa ibu korban memberikan keterangan yang berbeda dibandingkan dengan keterangan pada tahap awal penyidikan. Mereka juga mengemukakan adanya dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan sebelumnya. Seluruh keterangan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diserahkan kepada hakim untuk dinilai bersama alat bukti lainnya.
Sidang kemudian dilanjutkan pada 9 Juli 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak Termohon. Polres Belu menghadirkan alat bukti surat serta seorang ahli hukum pidana untuk mempertahankan legalitas proses penyidikan. Dalam persidangan itu, kedua belah pihak terlibat perdebatan mengenai kualitas alat bukti, kewenangan penyidik, dan prosedur penetapan tersangka.
Pada 10 Juli 2026, persidangan memasuki tahap akhir dengan agenda penyampaian kesimpulan dari Pemohon dan Termohon. Dengan berakhirnya tahapan tersebut, seluruh proses pemeriksaan praperadilan dinyatakan selesai dan perkara tinggal menunggu putusan hakim.
Menjelang pembacaan putusan, Tim Kuasa Hukum Piche Kota menyatakan optimistis permohonan mereka akan dikabulkan. Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang, menurut mereka, terungkap selama persidangan, termasuk keterangan korban dalam perkara pokok yang dinilai konsisten menyebut Piche Kota bukan pelaku.
“Korban telah dengan tegas menyatakan bahwa Piche Kota tidak terlibat, baik dalam Berita Acara Pemeriksaan maupun di ruang sidang Pengadilan Negeri Atambua. Menurut pandangan kami, fakta tersebut menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan hakim dalam menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujar Cosmas Jo Oko.
Ia menambahkan, apabila penyidik tetap melanjutkan perkara melalui penyidikan lanjutan atau menggunakan pasal yang berbeda, langkah tersebut tetap harus memenuhi seluruh unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Di sisi lain, pihak Termohon dalam persidangan tetap mempertahankan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku. Perbedaan pandangan antara Pemohon dan Termohon itulah yang kini berada di tangan hakim tunggal untuk dinilai dan diputuskan.
Putusan praperadilan yang akan dibacakan pada 14 Juli 2026 diperkirakan menjadi penentu arah proses hukum selanjutnya. Penilaian akhir mengenai fakta, alat bukti, dan keabsahan tindakan penyidik sepenuhnya menjadi kewenangan hakim melalui putusan yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri Atambua.
(Severinus T. Laga)



