Banner

Bawaslu Kota Solok Bahas Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Bersama Stafsus Komisi II DPR RI

More articles

Kota Solok, investigasi.news-Dalam rangka penguatan serta Pembinaan kelembagaan pengawasan Pemilu serta mewujudkan eksistensi Bawaslu yang berintegritas Menghadapi pasca Putusan Makamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024, Bawaslu Kota Solok menghadirkan Nara Sumber dari koordinator Tenaga Ahli Komisi 2 DPR RI Abrar Amir.M.A.

acara tersebut di gelar di Hotel Premier Kota Solok yang di hadiri oleh Bawalu Propinsi Walikata Solok yang diwakili Oleh Sekda DR. Desmon.M.Pd. serta Stocholder dari unsur TNI dan Polri, Parpol, Ormas dan Unsur Ninik mamak serta tokoh masyarakat kota Solok.

Dalam diskusi yang cukup seru dan seksi untuk dibahas terkait Putusan MK nomor 135 ini menurut Abrar Amir sejauh ini sejak.putusan MK dibacakan bulan juni 2024 kemaren DPR RI hingga saat ini DPR RI belum.membahasnya untuk di jadikan Undang Undang atau aturan dalam Pemilu yang akan datang.

Pasalnya, memang MK memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. MK juga berwenang memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden. namun MK tidak membuat undang-undang baru, melainkan menguji undang-undang yang sudah ada terhadap UUD 1945. Jika MK menemukan bahwa suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, MK dapat membatalkannya. Oleh karena itu, MK sering disebut sebagai “negative legislator” karena kewenangannya lebih pada membatalkan atau menolak norma, bukan menciptakan norma baru. Katanya.

Lebih jauh Abrar menyatakan Apabila Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dijalankan oleh DPR, besar kemungkinan pemilu lokal tahun 2031 akan diselenggarakan lebih dari lima tahun setelah pemilu sebelumnya. Pelaksanaan pemilu yang demikian adalah melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengharuskan pelaksanaan pemilu diadakan setiap 5 tahun sekali. Ini adalah bentuk nyata dari rekayasa konstitusi. MK, secara tidak langsung, telah mengubah substansi konstitusi tanpa prosedur perubahan resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Katanya

Dari persoalan yang kini timbul Refleksi paling penting dari putusan ini, Mahkamah Konstitusi tidak boleh dengan mudah menciptakan norma baru. Dalam negara demokrasi konstitusional, hukum dibentuk oleh lembaga legislatif yang memiliki legitimasi elektoral, bukan oleh lembaga yudikatif yang bersifat pasif. Ketika Mahkamah berperan sebagai pembentuk hukum tanpa melalui proses representatif, maka prinsip demokrasi sekaligus tercederai. ( Wahyu )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest