Banner iklan

Kuasa Hukum Yanti Angkat Bicara soal Klarifikasi Eks Bupati Ngada Terkait Klaim Harta dan Bukti Video

More articles

LABUAN BAJO, Investigasi.News — Perselisihan antara mantan Bupati Ngada, Marianus Sae (MS), dan Yasinta Paulina Ngani alias Yanti kembali menjadi perhatian setelah tim kuasa hukum Yanti dari LBH Nusa Komodo Manggarai menyampaikan bantahan terhadap klarifikasi MS yang beredar di ruang publik.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Investigasi.News, Tim kuasa hukum yang terdiri atas Marsel Nagus Ahang, S.H., Gregorius Antonius Bocok, S.H., dan Adrianus Trisno Rahmat, S.H., menilai penjelasan MS lebih banyak membahas persoalan rumah tangga, keberadaan tamu di sebuah homestay, serta pemberian aset kepada Yanti. Menurut mereka, hal tersebut belum menjawab substansi pengaduan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis dan perzinahan yang saat ini ditangani Polres Manggarai Barat.

Kuasa hukum juga menyatakan memiliki sejumlah bukti, termasuk percakapan WhatsApp dan rekaman video, yang menurut mereka perlu diuji untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan.

Dalam klarifikasi sebelumnya, MS membantah tuduhan perselingkuhan. Ia menjelaskan bahwa kamar nomor 2 di homestay kawasan Labuan Bajo digunakan sementara sebagai kamar kecil untuk tamu rombongan sebuah bank. MS juga membantah telah memberikan harapan palsu kepada Yanti dan menyebut dirinya membeli rumah beserta isinya senilai Rp1,2 miliar serta sebuah mobil yang diatasnamakan Yanti.

Namun, keterangan mengenai aset tersebut dipersoalkan tim kuasa hukum. Mereka menyebut rumah yang dimaksud dibeli pada 23 Juni 2021, sedangkan pernikahan MS dan Yanti baru berlangsung pada 1 September 2022.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai yang tercantum dalam akta notaris atas transaksi rumah tersebut adalah Rp350 juta. Mereka meminta MS menjelaskan dasar perhitungan nilai Rp1,2 miliar yang disampaikannya kepada publik, termasuk bukti yang dapat mendukung klaim tersebut.

Bagi tim hukum Yanti, persoalan itu bukan semata-mata mengenai besaran harga rumah, melainkan juga relevansi klaim pemberian aset dengan persoalan yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Perhatian kuasa hukum juga tertuju pada percakapan WhatsApp antara MS dan Yanti yang mereka klaim telah terdokumentasi dalam berkas perkara. Dalam percakapan yang disebut berlangsung sebelum 3 September 2026 itu, MS dikabarkan menyinggung rencana pelaporan balik serta rumah di Surabaya dan mobil merah yang disebutnya sebagai harta bawaan.

Tim hukum menilai isi percakapan tersebut perlu diklarifikasi karena dianggap tidak sejalan dengan pernyataan MS mengenai pemberian aset atas dasar kasih sayang. Mereka juga menduga pernyataan mengenai aset itu berpotensi menimbulkan tekanan terhadap Yanti setelah ia menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Kalau aset itu memang diberikan atas dasar cinta, mengapa kemudian dipersoalkan ketika Yanti memilih melapor? Percakapan tersebut perlu dilihat secara utuh dan diuji berdasarkan bukti yang ada,” kata Marsel Nagus Ahang.

Meski demikian, penilaian mengenai kepemilikan aset, status harta, dan maksud di balik percakapan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dokumen serta konteks hukum yang relevan.

Selain percakapan WhatsApp, tim kuasa hukum menyatakan memiliki rekaman video yang menurut mereka berkaitan dengan peristiwa di homestay Labuan Bajo.

Marsel menjelaskan bahwa rekaman tersebut tidak akan disebarluaskan melalui media sosial karena menyangkut kepentingan pembuktian, privasi pihak ketiga, dan martabat para pihak. Mereka menyatakan siap menyerahkan rekaman itu kepada penyidik dan menggunakannya dalam proses persidangan apabila diperlukan.

Menurut uraian kuasa hukum, dalam salah satu bagian rekaman terdengar Yanti mempertanyakan tindakan MS yang disebut membawa seorang perempuan ke homestay. Mereka menyatakan MS merespons dengan kata “boleh”. Kuasa hukum juga mengklaim perempuan tersebut meninggalkan lokasi setelah terjadi pertengkaran antara MS dan Yanti.

Mereka turut menyebut adanya rekaman lain yang, menurut penafsiran mereka, memperlihatkan MS membawa seorang perempuan ke homestay. Selain itu, tim hukum mengklaim terdapat rekaman yang memperlihatkan mobil MS menabrak pagar pengaman di lokasi tersebut.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta MS memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai keberadaan perempuan tersebut dan konteks percakapan yang dimaksud.

“Kami meminta penjelasan mengenai konteks peristiwa itu. Rekaman lengkap akan kami serahkan kepada penyidik agar diperiksa secara objektif, bukan dipotong-potong untuk menjadi perdebatan di media sosial,” ujar Marsel.

Keberadaan dan isi rekaman tersebut, termasuk konteks percakapan di dalamnya, masih merupakan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum. Penilaian mengenai relevansi serta kekuatan pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan menyeluruh.

Dalam perkembangan lain, tim kuasa hukum Yanti turut menanggapi laporan MS ke Polres Ngada atas dugaan pencemaran nama baik yang, menurut mereka, diajukan pada 23 September 2026.

Mereka mengaitkan laporan tersebut dengan pengaduan Yanti di Polres Manggarai Barat. Atas laporan balik itu, kuasa hukum menyatakan telah menyampaikan sikap untuk menolak menjalani pemeriksaan klarifikasi melalui pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dan meminta agar proses penyelidikan ditunda sampai perkara pokok memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Sikap tersebut merupakan posisi hukum yang disampaikan tim kuasa hukum Yanti. Adapun mengenai keberlanjutan penanganan laporan, kewenangan penyelidikan, serta kebutuhan pemeriksaan masing-masing pihak tetap berada pada aparat yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum. Namun, mereka meminta agar seluruh laporan dan bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut diperiksa secara proporsional, tanpa mengabaikan substansi pengaduan awal.

Menurut mereka, perbedaan keterangan mengenai dinamika rumah tangga, riwayat gugatan perceraian, maupun pemberian aset tidak dengan sendirinya menjawab dugaan kekerasan psikis, intimidasi ekonomi, pencengkeraman tangan yang diklaim menimbulkan memar, serta dugaan keterlibatan perempuan lain dalam peristiwa di homestay.

Seluruh hal tersebut masih perlu diuji melalui keterangan para pihak, dokumen, rekaman, dan bukti lain yang relevan.

Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum memastikan akan menyerahkan bukti yang mereka miliki kepada penyidik. Mereka berharap penanganan perkara tidak berhenti pada perdebatan terbuka di ruang publik, tetapi berlanjut melalui proses hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, naskah ini memuat keterangan dan bantahan dari pihak kuasa hukum Yanti. Klarifikasi lebih lanjut dari Marianus Sae mengenai tanggapan tim hukum atas percakapan WhatsApp, klaim nilai aset, dan rekaman video tersebut masih diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest