Jember, Investigasi.news- Komisi B DPRD Jember meluapkan kekecewaannya terhadap Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember dalam RDPU di DPRD Kabupaten Jember. Meski telah terjadi beberapa kali pergantian kepala dinas, pimpinan instansi tersebut tidak pernah menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Senin (12/10)
Ketidakhadiran kepala dinas pada RDP terbaru membuat pimpinan rapat, Candra Ary Fianto, kecewa berat. Pasalnya, perwakilan dinas yang diutus tidak mampu menyajikan data terkait bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan).
Hingga akhir Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan (PSP) DTPHP Jember, Kurnia, yang hadir didampingi stafnya, Misnari, tetap gagal menyediakan data yang diminta.
Padahal, ketersediaan data sangat krusial untuk mendukung fungsi pengawasan DPRD.
*Dugaan Penyalahgunaan Alsintan Akibat Lemahnya Pengawasan*
Ketiadaan data dan minimnya pengawasan ini diduga kuat menjadi celah terjadinya penyalahgunaan bantuan Alsintan di lapangan.
Kasus ini mencuat setelah Catur Teguh, seorang wartawan lokal membeberkan hasil investigasinya pada akhir Agustus 2026.
Catur melakukan penelusuran langsung kepada kelompok tani yang tercatat sebagai penerima manfaat.
• Kelompok Tani Mengaku Tak Terima: “Mereka mengakui bahwa bantuan tersebut memang tidak pernah diterima,” ujar Catur.
• Traktor Tiba-Tiba Dikembalikan: Setelah berita mengenai ketidakjelasan fisik Alsintan tersebut rilis, sebuah mesin traktor mendadak dikembalikan ke pihak kelompok tani.
• Keberadaan Barang Misterius: “Selama 1 tahun 8 bulan, barang tersebut berada di mana? Kan tidak jelas,” cetus Catur mempertanyakan hilangnya aset tersebut.
• Prosedur Pengembalian Gaib: Pengembalian traktor dilakukan secara misterius tanpa administrasi yang jelas di halaman rumah Ketua Kelompok Tani.
“Siapa yang mengembalikan, kapan, jam berapa? Ada berita acaranya apa tidak? Apakah mesin traktor itu tidak akan diambil lagi, juga tidak jelas,” tegas Catur.
Tanggapan Pihak Dinas TPHP
Merespons tudingan tersebut, Staf Dinas TPHP Kabupaten Jember, Misnari, tidak memberikan penjelasan detail mengenai hilangnya fisik traktor selama hampir dua tahun.
Ia hanya menegaskan bahwa proses birokrasi awal sudah sesuai prosedur.
“Mekanisme pengusulan Alsintan telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Misnari singkat.













