Banner iklan

Polemik LKAAM dan KAN Mengemuka, Dt. Toembidjo: Kewenangan Harus Berpijak pada Adat dan Aturan

More articles

Sumatera Barat, Investigasi.News — Polemik mengenai hierarki dan kewenangan antara Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) kembali menjadi perhatian. Niniak Mamak dan Penghulu Adat Minangkabau bergelar Dt. Toembidjo mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diselesaikan hanya berdasarkan sejarah berdirinya organisasi, melainkan melalui penelaahan aturan, dokumen kelembagaan, dan prinsip adat Minangkabau.

Menurut Dt. Toembidjo, perbedaan kedudukan dan kewenangan antarlembaga adat perlu dibahas secara proporsional. Sejarah memang penting untuk memahami asal-usul suatu kelembagaan, tetapi tidak serta-merta menjadi dasar untuk menentukan hubungan struktural pada masa kini.

“Organisasi yang lebih dahulu berdiri tidak otomatis menjadi atasan dari organisasi yang terbentuk kemudian. Sebaliknya, perbedaan sejarah juga tidak berarti keduanya harus berjalan tanpa koordinasi,” ujarnya dalam pandangan tertulis yang disampaikan terkait polemik tersebut.

Ia menilai, penentuan kewenangan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, dokumen pembentukan organisasi, aturan internal, serta mekanisme yang sah. Dengan pendekatan itu, perbedaan penafsiran diharapkan tidak berkembang menjadi perselisihan yang justru merugikan kehidupan adat dan masyarakat Minangkabau.

KAN dalam Kerangka Peraturan Nagari

Dt. Toembidjo turut menyoroti landasan hukum kelembagaan nagari, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Nagari dan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 tentang Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Menurutnya, ketentuan mengenai Kerapatan Adat Nagari perlu dibaca secara utuh untuk memahami kedudukan dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari. Namun, penentuan hubungan kewenangan dengan lembaga lain tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap ketentuan yang secara khusus mengaturnya.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan organisasi adat dalam bentuk modern tidak boleh disamakan begitu saja dengan keseluruhan sistem adat Minangkabau yang telah hidup jauh sebelumnya.

Organisasi adat, kata dia, pada dasarnya dapat menjadi wadah konsolidasi, pembinaan, koordinasi, dan pengembangan adat. Akan tetapi, kewenangan setiap organisasi harus tetap ditempatkan sesuai dasar pembentukan dan aturan yang berlaku.

Adat Nan Ampek, Bukan Alat untuk Mengklaim Kekuasaan

Untuk menjelaskan persoalan tersebut, Dt. Toembidjo mengajak masyarakat kembali memahami konsep Adat Nan Ampek, yakni Adat Nan Sabana Adat, Adat Nan Diadatkan, Adat Nan Teradat, dan Adat Istiadat.

Kerangka itu, menurutnya, membantu membedakan prinsip dasar adat, ketentuan yang dibentuk melalui kesepakatan, kebiasaan yang tumbuh dalam masyarakat, serta tata cara dan praktik adat yang diwariskan.

Ia menegaskan, kebiasaan sebuah organisasi tidak otomatis menjadi ketentuan adat yang berlaku universal. Begitu pula istilah dalam anggaran dasar atau seremoni pengukuhan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan atasan dan bawahan antarlembaga.

“Sebuah kebiasaan organisasi tidak otomatis menjadi ketentuan adat yang berlaku universal. Sebuah istilah dalam anggaran dasar tidak serta-merta menjadi sumber kewenangan terhadap lembaga lain,” tegasnya.

Karena itu, setiap klaim kewenangan perlu diuji berdasarkan dokumen dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan kebiasaan atau penafsiran sepihak.

SK dan Pengukuhan Harus Memiliki Dasar yang Jelas

Persoalan penerbitan surat keputusan (SK), pelantikan, dan pengukuhan pengurus KAN juga menjadi perhatian Dt. Toembidjo.

Ia menilai, setiap tindakan kelembagaan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Pelantikan dapat menjadi bagian dari mekanisme formal apabila memang ditentukan oleh aturan, sedangkan pengukuhan bisa bersifat seremonial atau menjadi bentuk penghormatan adat tanpa otomatis memberikan kewenangan untuk menentukan kepengurusan lembaga lain.

Menurutnya, sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab sebelum suatu keputusan dinyatakan sah atau tidak sah. Di antaranya, siapa yang berwenang menetapkan pengurus, bagaimana mekanisme pemilihan atau pengangkatannya, ketentuan apa yang berlaku di kabupaten atau kota bersangkutan, serta apakah keputusan tersebut didasarkan pada hasil musyawarah yang sah.

“Pertanyaan seperti ini lebih tepat daripada menetapkan kesimpulan mutlak tanpa memeriksa dasar kewenangan dan keadaan konkret,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan prinsip bajanjang naiak, batanggo turun, yang mengajarkan pentingnya tata cara, kepatutan, dan penghormatan terhadap mekanisme yang berlaku. Meski demikian, prinsip adat tersebut tidak boleh digunakan untuk menggantikan pemeriksaan terhadap aturan hukum yang mengatur suatu tindakan.

Musyawarah Harus Menghasilkan Penyelesaian

Dt. Toembidjo menegaskan bahwa musyawarah merupakan salah satu jalan penting dalam tradisi Minangkabau untuk menyelesaikan perbedaan. Namun, musyawarah tidak semestinya hanya menjadi forum untuk mengesahkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya.

Proses tersebut, katanya, harus membuka ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan pandangan, memeriksa dasar argumentasi, dan mempertimbangkan kepentingan bersama.

Ia mengutip pituah, Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik, yang mengingatkan bahwa kesepakatan lahir melalui proses pembicaraan dan pertimbangan bersama.

Jika perbedaan penafsiran terhadap aturan atau praktik kelembagaan belum menemukan titik temu, ia menyarankan agar dokumen sejarah, aturan organisasi, dan peraturan daerah yang relevan diperiksa secara terbuka. Pemerintah daerah maupun ahli hukum juga dapat dilibatkan apabila diperlukan.

Hasil musyawarah, lanjutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pedoman yang jelas agar persoalan serupa tidak terus berulang. Namun, kesepakatan bersama tetap harus sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Marwah Penghulu Diukur dari Keteladanan

Di akhir pandangannya, Dt. Toembidjo mengingatkan bahwa marwah seorang penghulu tidak semata-mata ditentukan oleh jabatan, posisi dalam struktur organisasi, atau luasnya pengaruh kelembagaan.

Ia mengutip pituah Minangkabau, Nan kuriak kundi, nan sirah sago; nan baik budi, nan indah baso, yang menekankan pentingnya budi pekerti, kebijaksanaan, dan tutur kata dalam menjaga kehormatan.

Menurutnya, jabatan penghulu merupakan amanah untuk menjaga kepentingan kaum, membimbing anak kemenakan, serta memelihara persaudaraan di tengah masyarakat.

“Penghulu yang arif tidak tergesa-gesa menetapkan kesimpulan sebelum memeriksa persoalan. Ia mendengar, menimbang, bermusyawarah, dan mencari jalan penyelesaian yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian polemik LKAAM dan KAN membutuhkan kejelasan dasar kewenangan, keterbukaan dalam memeriksa aturan, serta kesediaan semua pihak menempatkan kepentingan adat dan masyarakat di atas kepentingan kelembagaan.

Dengan demikian, perbedaan pandangan tidak harus berujung pada pertentangan. Sebaliknya, persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperjelas mekanisme koordinasi, memperkuat tata kelola kelembagaan adat, dan menjaga marwah adat Minangkabau secara berkelanjutan.(**/Phik)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest