ENDE, Investigasi.News — Kepolisian Resor (Polres) Ende menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 12 Oktober 2026 terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan berbasis teknologi informasi dan elektronik (ITE) di Desa Loboniki, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Surat yang ditujukan kepada pelapor berinisial M.A.F.S.S. tersebut memuat perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 19.20 Wita.
Dalam SP2HP itu, penyidik menyampaikan bahwa wawancara klarifikasi telah dilakukan terhadap korban, sejumlah saksi, dan terlapor terkait laporan polisi yang diajukan.
Dokumen tersebut mencantumkan ketentuan hukum yang menjadi rujukan penanganan perkara, yakni Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 35 undang-undang yang sama.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian dari Koalisi LAKKI Associates Law Firm yang mengawal perkara ini. Pihak kuasa hukum berharap langkah klarifikasi yang telah dilakukan penyidik segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya kepada Investigasi.News, Tim Koalisi LAKKI Associates Law Firm menyampaikan apresiasi atas perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kami berterima kasih sudah ada perkembangan terbaru, terlapor dan pihak-pihak terkait sudah diperiksa. Harapan kami, perkara ini secepatnya dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Cosmas Jo Oko, Direktur Koalisi LAKKI Associates Law Firm kepada Investigasi.News (12/10/2026).
Kuasa hukum M.A.F.S.S. berharap Polres Ende menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar kepastian hukum bagi para pihak dapat terwujud.
Hingga berita ini diterbitkan, perkembangan yang terkonfirmasi berdasarkan SP2HP tertanggal 12 Oktober 2026 adalah telah dilakukannya wawancara klarifikasi terhadap korban, sejumlah saksi, dan terlapor. Dokumen tersebut belum menyatakan bahwa perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
(Severinus T. Laga)













