Minahasa Utara, Investigasi.news– Proses penjaringan perangkat Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, diduga tidak berjalan transparan. Sorotan publik kini tertuju pada pelantikan Meggy J. Kawuwung sebagai Kepala Urusan (KAUR) Umum, meski sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Meggy semula gugur karena tidak memenuhi syarat domisili. Meski memiliki KTP beralamat di Desa Wusa, ia diketahui lama berdomisili di Jakarta dan menempuh pendidikan dasar hingga menengah di sana. Pemerintah desa bahkan disebut pernah menolak permohonan surat domisili yang diajukan Meggy.
Pada tahap awal, terdapat sembilan peserta yang mendaftar untuk dua jabatan KAUR. Meggy termasuk di antara lima peserta yang tidak lolos administrasi, sehingga tidak lagi berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Namun, setelah posisi KAUR Perencanaan terisi, panitia tiba-tiba membuka kembali pendaftaran khusus untuk jabatan KAUR Umum.
Meggy kembali mendaftar, namun hasil verifikasi berkas menunjukkan dirinya tetap tidak memenuhi syarat. Anehnya, meskipun statusnya tidak lolos, Meggy tetap diikutsertakan dalam ujian tertulis tanpa adanya berita acara resmi yang mengubah keputusan sebelumnya.
Proses ujian pun disebut penuh kejanggalan. Jadwal tes yang semula ditetapkan diundur beberapa kali, kemudian dilaksanakan mendadak pada Selasa sore, 4 November 2025, tanpa pemberitahuan yang jelas kepada seluruh peserta.
Tak berhenti di situ, hasil ujian tidak pernah diumumkan secara terbuka, tanpa masa sanggah, dan hanya berselang dua hari kemudian, nama Meggy J. Kawuwung tiba-tiba dilantik pada 6 November 2025 sebagai KAUR Umum Desa Wusa.
Warga pun mulai menduga adanya praktik nepotisme, sebab Ketua Panitia Seleksi, Lingkan Pinangkaan, diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Margareth Pusung, yang sebelumnya dilantik sebagai KAUR Perencanaan. Situasi ini memperkuat kecurigaan bahwa proses seleksi ulang dibuka untuk mengakomodasi kandidat tertentu.
Sementara itu, Ketua Panitia tidak dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. Adapun Camat Talawaan, Alexander C. L. Warbung, menyatakan bahwa proses seleksi merupakan kewenangan penuh pemerintah desa.
Sejumlah pihak menilai, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka pelantikan bisa dianggap cacat prosedur dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas pemerintahan yang bersih dan transparan?
Sandi










