Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Taliabu Seret Nama Mantan Bupati dan Rekanan Kontraktor

More articles

Pulau Taliabu, Investigasi.news – Aroma korupsi kian menyengat dari proyek Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (lanjutan) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) tahun 2023 itu diduga menjadi ladang bancakan anggaran dengan kelebihan pembayaran mencapai Rp 2,97 miliar.

Menyikapi hal ini, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu mendesak Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan jangan tinggal diam. Kasus ini terang-benderang dalam laporan BPK, dan sudah seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum,” tegas Jusril, Sekretaris GPM Pulau Taliabu, Rabu (12/11/2025).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 21.A/LHP/XX.TER/5/2024, tertanggal 27 Mei 2024, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.973.244.640,70 serta denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp 148.662.232,04. Proyek dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar itu dilaksanakan oleh CV Sumber Berkat Utama (SBU).

Menurut Jusril, dari hasil pemeriksaan fisik, pekerjaan yang dilakukan hanya mencapai 13,35 persen, namun pembayaran sudah dilakukan 100 persen. “Yang dikerjakan hanya 13,35 persen, tapi dibayar lunas. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan kejahatan anggaran,” ujarnya geram.

Proyek ini dimulai pada 27 Januari 2023 dengan masa pengerjaan 90 hari, tetapi melalui adendum kontrak diperpanjang hingga 396 hari, berakhir pada 28 Maret 2024. Pemeriksaan lapangan oleh BPK bersama PPK, rekanan pelaksana, dan Inspektorat pada 24 April 2024 menunjukkan bahwa sisa pekerjaan sebesar 86,65 persen belum terselesaikan hingga pemeriksaan berakhir pada 17 Mei 2024, meskipun anggaran sudah terserap penuh.

Atas dasar temuan tersebut, GPM menilai bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini — mulai dari mantan Kepala Dinas PU-PR, PPK, PPHP, hingga rekanan pelaksana — harus dimintai pertanggungjawaban. GPM bahkan mendesak agar mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, serta Direktur CV SBU segera dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.

“Kejaksaan harus memeriksa Aliong Mus dan semua pihak yang diduga terlibat. Ada indikasi kuat pembiaran dan kongkalikong dalam proyek ini,” tandas Jusril.

Ia menilai, lemahnya pengawasan dan tidak diterapkannya denda keterlambatan menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan proyek. “Mereka lalai, bahkan terkesan membiarkan pelanggaran kontrak berlangsung tanpa tindakan tegas,” lanjutnya.

GPM mendesak Kajari Pulau Taliabu untuk segera membentuk tim penyidikan khusus guna menelusuri aliran dana dan mengusut seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. “Publik menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Kasus ini harus dibuka terang-benderang, jangan ada yang dilindungi,” ujar Jusril.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan anggaran proyek infrastruktur di Pulau Taliabu. Dengan nilai miliaran rupiah dan progres yang jauh dari harapan, publik menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Jangan biarkan proyek infrastruktur yang seharusnya membuka akses ekonomi rakyat justru berubah menjadi ajang korupsi berjamaah. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Jusril.

Jack

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest