Medan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Medan kembali tercoreng. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Persatuan, Lingkungan IV, Helvetia Timur, diduga lalai mendistribusikan makanan tidak layak konsumsi hingga menyebabkan puluhan siswa SD mengalami mual, muntah, dan diare.
Peristiwa berulang ini diketahui terjadi pada Rabu, 8 April 2026, ketika SD Negeri 066653 Medan melaporkan paket MBG berbau busuk dan berubah bentuk. Selanjutnya, pada Kamis, 9 April 2026, SD Negeri 064985 Medan mengalami kasus serupa. Paket MBG berupa daging ayam ditemukan dalam kondisi berbau busuk.
Data sementara dari SD Negeri 064985 menunjukkan korban keracunan tersebar di kelas 1B (3 siswa), kelas 2, dan kelas 5C (12 siswa). Hingga hari ini, masih ada murid yang pulang lebih awal karena sakit perut dan mual.
Pihak SD Negeri 064985 membenarkan kejadian tersebut kepada tim wartawan dan menyatakan telah menghentikan kerja sama dengan dapur SPPG Helvetia Timur. Laporan resmi juga telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Medan.
Upaya konfirmasi kepada pengelola SPPG di Jalan Persatuan, Lingkungan IV, tidak membuahkan hasil. Telepon tidak direspons, dan saat dikunjungi ke lokasi, satpam menyebut pengelola serta seluruh staf tidak berada di tempat.
Beberapa temuan di lapangan menjadi sorotan tim wartawan, di antaranya usia operasional SPPG yang baru berjalan sekitar tiga bulan, sementara Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diketahui baru dibangun.
Pekerja terlihat sedang membangun saluran IPAL saat wartawan berada di lokasi. Hal ini mengindikasikan bahwa dapur diduga telah beroperasi selama tiga bulan tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai.
Dari sisi bangunan, dapur juga dinilai tidak memenuhi standar. Secara fisik, bangunan masih berupa rumah hunian biasa dan tidak menunjukkan ciri dapur SPPG, seperti cat putih-biru maupun titik koordinat yang terdaftar di peta.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 136 menyebutkan bahwa pelaku usaha pangan yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang merugikan kesehatan dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Pasal 142 menyatakan bahwa pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenai pidana 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 414, menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Pasal 47, mengatur bahwa pangan siap saji wajib memenuhi syarat higiene dan sanitasi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin dan penghentian kegiatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, Pasal 21, mewajibkan pelaku usaha menarik pangan dari peredaran jika terbukti membahayakan, dengan ancaman sanksi pidana dan denda.
Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021 tentang IRTP mewajibkan dapur SPPG memiliki izin edar SPP-IRT atau MD. Beroperasi tanpa izin dapat berujung pada sanksi administratif dan penutupan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a, melarang produksi dan distribusi pangan yang tidak layak konsumsi, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dinas Kesehatan dan BPOM Medan didesak segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan dalam waktu 1×24 jam, menyita seluruh produk berisiko, serta menghentikan operasional dapur SPPG Helvetia Timur.
Dinas Pendidikan Kota Medan juga diminta melakukan audit terhadap seluruh vendor MBG dan memasukkan penyedia yang terbukti lalai ke dalam daftar hitam.
Satpol PP diharapkan turut berperan dengan memberikan sanksi penyegelan lokasi hingga seluruh persyaratan, seperti IPAL, izin edar, SPP-IRT, dan Sertifikat Laik Higiene, terpenuhi.
Selain itu, pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Medan, diminta turun tangan sesuai Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 dan Pasal 414 UU Nomor 17 Tahun 2023. Proses hukum diharapkan tidak berhenti pada sanksi administratif.
Pemerintah Kota Medan juga didesak membuka data kontrak, nilai proyek, serta hasil uji kelayakan seluruh dapur MBG kepada publik.
Keracunan pangan pada anak dapat memicu dehidrasi akut, gangguan ginjal, hingga trauma psikis. Berulangnya kasus di dapur yang sama menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem pengawasan dan seleksi vendor. Tanpa penegakan hukum yang tegas, program MBG berpotensi berubah dari solusi gizi menjadi ancaman kesehatan.
(Anna)

















