Dugaan Rekayasa Penerima Ganti Rugi 14 NIB Tanah Ulayat Rendu, Kejaksaan Agung Diminta Selidiki Peran BPN-BWS dalam Proyek Lambo-Mbay

More articles

Nagekeo, Investigasi.News – Proses pengadaan tanah untuk proyek Waduk Lambo-Mbay kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan adanya kejanggalan ini mencuat, melibatkan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo bersama pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II dalam proses konsinyasi ganti rugi atas 14 Nomor Induk Bidang (NIB) tanah ulayat milik Suku Rendu.

Kantor Hukum dan Konsultan Hans Gore and Partners mengungkap indikasi kuat adanya perubahan nama penerima ganti rugi dalam dokumen konsinyasi. Perubahan tersebut diduga merujuk pada Berita Acara tanggal 27 Mei dan penetapan persetujuan LMAN atas nama Wunibaldus Wedo. Namun, nama yang seharusnya berhak, Wunibaldus Wedo, diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa legitimasi hukum maupun pengakuan adat.

Perkembangan di Pengadilan Negeri Bajawa semakin memperkuat kecurigaan tersebut. Pengajuan konsinyasi oleh pihak BPN Nagekeo dikabarkan sempat dikembalikan oleh pengadilan untuk dilengkapi, khususnya terkait kejelasan dan keabsahan nama-nama penerima ganti rugi dalam 14 bidang tanah yang disengketakan.

Selain itu, berdasarkan hasil audiensi dan konfirmasi resmi Kantor Hukum dan Konsultan Hans Gore and Partners, hingga saat ini belum terdapat pendaftaran resmi atau registrasi permohonan konsinyasi di Pengadilan Negeri Bajawa. Pihak BWS disebut baru sebatas datang untuk berdiskusi, dan sejak pembahasan awal pada tahun lalu hingga kini belum pernah kembali mengajukan permohonan konsinyasi dimaksud.

Di sisi lain, pihak LMAN juga dikonfirmasi belum menerima surat permohonan penitipan dana ganti rugi sebagaimana yang seharusnya diajukan dalam mekanisme konsinyasi. Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh Kantor Hukum Hans Gore and Partners kepada media.

Temuan ini diperkuat oleh dokumen Opini Hukum Komprehensif bertajuk “Anatomi Perbuatan Melawan Hukum Berlapis dalam Pengadaan Tanah Proyek Waduk Lambo-Mbay 14 NIB Tanah Ulayat Rendu” yang diterbitkan Kantor Hukum dan Konsultan Hans Gore and Partners pada Maret 2026. Dokumen tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, Ketua DPRD Nagekeo, Kapolres Nagekeo, serta Dandim 1625 Ngada.

Dalam opini hukum tersebut diungkap bahwa persoalan pengadaan tanah ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa biasa. Sejak tahun 2021, rangkaian peristiwa dalam proyek Waduk Lambo-Mbay dinilai mengandung pola perbuatan melawan hukum yang berlapis dan sistematis. Sedikitnya 17 anomali hukum teridentifikasi, mencakup cacat prosedur, inkonsistensi sikap para pihak, hingga dugaan pelanggaran administratif, perdata, dan potensi pidana.

Akar persoalan disebut bermula dari Berita Acara kesepakatan kompensasi tahun 2021 yang diduga cacat hukum sejak awal. Dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan sah, tidak melibatkan Suku Rendu sebagai pemilik hak ulayat, serta diduga mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam perkembangannya, pada periode 2023 hingga 2025, telah lahir putusan perdamaian yang mengakui hak Suku Rendu dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pengakuan tersebut dinilai tidak dijalankan secara konsisten oleh para pihak terkait.

Gugatan demi gugatan kembali diajukan, meskipun berulang kali berakhir dengan putusan tidak dapat diterima. Kondisi ini dipandang sebagai indikasi adanya praktik litigasi tanpa itikad baik, sekaligus memperlihatkan adanya pengingkaran terhadap kesepakatan hukum yang telah dibuat sebelumnya.

Secara hukum, hak atas tanah ulayat Suku Rendu ditegaskan belum hapus. Hal ini karena ganti rugi belum dibayarkan secara sah maupun dititipkan melalui mekanisme konsinyasi yang benar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap upaya untuk menetapkan atau mengalihkan penerima ganti rugi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar hukum.

Sorotan juga mengarah kepada Kepala BPN Nagekeo yang diduga melakukan serangkaian tindakan melampaui kewenangan. Penggunaan hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD sebagai dasar pengambilan keputusan administratif, peninjauan ulang keputusan tanpa landasan hukum yang jelas, serta tidak dilibatkannya perwakilan Suku Rendu dalam proses pengambilan keputusan dinilai sebagai bentuk pelanggaran prinsip hukum administrasi dan berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Seiring mencuatnya dugaan tersebut, desakan publik pun menguat agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur segera melakukan pengawasan dan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya mencederai keadilan bagi masyarakat adat Suku Rendu, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pengadaan tanah proyek strategis nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Nagekeo dan BWS Nusa Tenggara II belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest