Ende, Investigasi.News – Upaya memperoleh penjelasan resmi dari Polres Ende terkait penanganan sejumlah persoalan adat yang menjadi perhatian publik di Kecamatan Detukeli dan Lepembusu Kelisoke hingga kini belum membuahkan hasil. Surat permohonan wawancara yang telah diajukan secara resmi oleh Investigasi.News sejak akhir Mei 2026 belum memperoleh tanggapan maupun kepastian jadwal audiensi.
Permohonan wawancara tersebut diajukan dalam rangka memperoleh klarifikasi langsung dari Kapolres Ende mengenai perkembangan penanganan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan eksistensi lembaga adat Mosalaki di Detunio dan Ndikosapu yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya, tim Investigasi.News mendatangi Kantor Polres Ende untuk mengajukan permohonan audiensi dan wawancara secara langsung dengan Kapolres Ende. Namun berdasarkan penjelasan yang diterima saat itu, Kapolres sedang menjalankan agenda kedinasan sehingga media diarahkan untuk terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan wawancara melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Investigasi.News kemudian mengajukan Surat Permohonan Wawancara Nomor 001/INV-NEWS/V/2026 tertanggal 27 Mei 2026. Surat tersebut telah diterima dan diproses melalui Bidang Humas Polres Ende sebagai bagian dari prosedur internal sebelum memperoleh persetujuan pimpinan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, akses terhadap keterangan resmi dari pejabat publik merupakan bagian penting dalam proses verifikasi dan pendalaman informasi.
Permohonan wawancara ini muncul di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat di Kabupaten Ende. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm kepada Kapolres Ende terkait laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan Markus Moda dan sejumlah anggota masyarakat adat di wilayah Bokanawa, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli.
Dalam surat yang disampaikan kepada Kapolres Ende, tim kuasa hukum berpendapat bahwa pokok persoalan yang sedang ditangani aparat penegak hukum tidak dapat dipisahkan dari sengketa hak ulayat yang saat ini sedang diperiksa melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Ende melalui Perkara Nomor 14/Pdt.G/2026/PN End.
Menurut Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko, sebelum terdapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah yang disengketakan, perlu dipertimbangkan secara cermat hubungan antara proses pidana dan sengketa keperdataan yang sedang berjalan.
Selain menyampaikan permohonan kepada Kapolres Ende, Koalisi Lakki Associates Law Firm juga menyerahkan surat tembusan kepada Bupati Ende dan Ketua DPRD Kabupaten Ende. Langkah tersebut, menurut pihak kuasa hukum, dilakukan agar pemerintah daerah dan lembaga legislatif memperoleh gambaran menyeluruh mengenai substansi persoalan yang berkembang, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
Dalam konteks itulah media berupaya memperoleh penjelasan langsung dari Kapolres Ende mengenai sejumlah hal yang menjadi perhatian publik. Salah satu poin penting yang hendak dikonfirmasi adalah apakah terdapat kesamaan atau perbedaan pandangan hukum antara Kapolres Ende saat ini dengan kebijakan dan pendekatan hukum yang pernah diterapkan Polres Ende dalam penanganan perkara adat di Ndikosapu.
Pertanyaan tersebut dinilai relevan karena publik melihat adanya kemiripan substansi antara peristiwa yang terjadi di Ndikosapu dengan persoalan yang kini berkembang di wilayah Detunio. Dalam kedua kasus tersebut, terdapat isu yang berkaitan dengan keberadaan lembaga adat, pembongkaran rumah adat, pengusiran penghuni dari kampung adat, serta pelaksanaan ritual adat yang menjadi bagian dari konflik sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Melalui wawancara tersebut, media ingin memperoleh penjelasan apakah Polres Ende memandang kedua peristiwa tersebut dalam kerangka hukum yang sama, ataukah terdapat perbedaan pertimbangan hukum yang mendasari penanganannya. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai konsistensi penerapan hukum dalam perkara-perkara yang memiliki keterkaitan dengan dimensi adat.
Hingga berita ini dipublikasikan, media masih membuka ruang bagi Polres Ende untuk memberikan keterangan resmi. Apabila tanggapan telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
(Severinus T. Laga)







