Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait sinergi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/05/2026), dan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh.
“MoU ini memiliki ruang lingkup yang sangat penting dalam membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Mulai dari sertipikasi aset, penataan dan pengendalian tata ruang, hingga asistensi pencegahan serta penanganan sengketa pertanahan. Ini penting bagi pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya.
Sebelum penandatanganan oleh Sekjen ATR/BPN dilakukan di Jakarta, dokumen kerja sama tersebut lebih dahulu ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.
Melalui penandatanganan MoU ini, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal terkait pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Dalu Agung Darmawan berharap, sinergi tersebut dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN di Aceh, termasuk penguatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat.
“Selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dapat menyiapkan kerja sama lanjutan. Mohon ditindaklanjuti oleh Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” ujarnya.
Mewakili Pemerintah Provinsi Aceh, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah intensif membahas hingga finalisasi rancangan MoU bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang tersebut.
“Melalui MoU ini, kami berharap percepatan legalitas lahan dapat memberikan kepastian usaha bagi para pekebun. Selain itu, kerja sama ini juga membuka opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” kata Bob Mizwar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi; perwakilan Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN; Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar; serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia.



















