Malang, Investigasi.News – Pemerintah Kabupaten Malang secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang digelar pada Rabu, 12 Juni 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi capaian pembangunan tahun berjalan serta penyesuaian terhadap kebijakan nasional dan provinsi. “Rancangan ini tidak hanya merupakan hasil dari evaluasi, namun juga penyesuaian terhadap dinamika kebijakan pusat serta upaya menampung aspirasi masyarakat melalui program strategis yang mengedepankan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Penyusunan rancangan perubahan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rancangan ini disusun guna menyesuaikan arah pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih, serta program nasional “Asta Cita”.
Selain itu, Bupati Malang juga menyebutkan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian atas SiLPA Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI. “Asumsi makro ekonomi daerah juga menjadi pertimbangan, termasuk proyeksi pertumbuhan ekonomi di angka 5,82%, penurunan angka kemiskinan menjadi 8,98%, dan pengangguran terbuka ditekan hingga 5,13%,” imbuhnya.
Dalam paparan tersebut, Bupati Sanusi mengungkapkan bahwa target Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar 0,68% dari semula Rp4,86 triliun menjadi Rp4,82 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, meskipun terdapat peningkatan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Provinsi Jawa Timur.
Di sisi lain, anggaran belanja mengalami peningkatan sebesar 2,23%, dari Rp5,02 triliun menjadi Rp5,13 triliun. Kenaikan ini difokuskan pada efisiensi belanja yang terukur dan pemenuhan belanja wajib, termasuk gaji PPPK, dukungan terhadap sektor pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur.
Bupati Sanusi juga menyampaikan bahwa pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp315 miliar dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal sebesar Rp10 miliar, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp305 miliar.
Menutup sambutannya, Bupati berharap agar pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD dapat berjalan efektif dan tepat waktu, sehingga dokumen perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 bisa segera disahkan. “Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci untuk menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab tantangan pembangunan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Sanusi.
Guh

















