Banner

Ketua Kohati HMI Cabang Sanana Kecam Keras KDRT Oleh Oknum ASN KPU Sula Terhadap Isterinya

More articles

Malut, Investigasi.News-, Desi Nurjanah Coleman, Ketua Korps HMI-wati (Kohati) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, mengecam keras tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh MK (28) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup instansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupeten Kepulauan Sula, terhadap isterinya KG (29), Desi juga menyesalkan sampai kejadian ini terjadi berulang-ulang.

“Ulah oknum ASN tersebut menyebabkan isterinya mengalami luka fisik maupun psikis, bahkan sampai nekad mau mengakhiri hidupnya lantaran tidak kuat menahan penderitaan yang dialaminya, jelas ini masalah serius yang harus menjadi perhatian kita semua“, ujar Desi.

Menurutnya, prilaku buruk ASN tersebut tidak boleh ada toleransi, harus diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, apa lagi dilakukan bukan hanya sekali, tapi berulang-ulang, sesuai dengan data dan informasi yang kami kantongi.

“Harus diproses secara tegas, sehingga ada efek jera, jangan ada toleransi“, tandas Desi geram.

Dari pernyataan yang dibuat itu sangat jelas, yakni pada poin (4) bahwa jika mengulangi perbuatannya melakukan KDRT secara fisik maupun psikis maka siap diproses secara hukum, jadi kita berfikir penyidik Polres Sula yang menangani kasus ini bisa mengambil langkah tegas dan terukur, jangan ada tempat buat pelaku Kekerasan terhadap perempuan meskipun itu suaminya sendiri, tambahnya.

“Kami melihat perbuatan MK sebagai Terlapor/Teradu memenuhi unsur Tindak Pidana dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT sebagai dasar utama dalam penanganan KDRT, kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat dapat dikenai ancaman pidana hingga 10 tahun penjara”, pungkas Desi.
‎
‎Selain itu ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai KUHP terbaru juga mengatur mengenai tindak penganiayaan dengan konsekuensi pidana, yang menegaskan perlindungan terhadap korban, lanjut Desi
‎
“‎Untuk itu Kami Kohati HMI Cabang Sanana mendesak Polres Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera proses secara hukum tindakan KDRT yang di lakukan oleh oknum ASN KPU Sula terhadap isterinya”, ucap Desi Tegas.

Terakhir Desi mengatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.
‎

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest