Malut, Investigasi.News-, Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Mardin La Ode Toke (MLT) anggota DPRD Kepulauan Sula dari Partai Hanura kini tengah berjalan pasca terbitnya surat pemecatan dari keanggotaan Partai oleh DPP Hanura di Jakarta.
MLT sendiri kini berstatus sebagai terdakwa dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sanana pada perkara dugaan Kekerasan Seksual yang menjeratnya sejak dilaporkan pada Juli 2025, dan dirinya ditahan pada Desember tahun 2025.
Mardin alias MLT didakwa telah melakukan rudapaksa kepada seorang perempuan berinisial DR pada bulan April 2025, perbuatan ini ditenggarai terjadi dirumah dinas DPRD Sula di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.
Menurut Ketua Hanura Sula, sejak dilakukan penahanan terhadap MLT pada penghujung tahun 2025, otomatis Partai Hanura Sula kehilangan satu kursi pada daerah pemilihan/dapil 3, sehingga aspirasi masyarakat disana juga ikut tersumbat.
“Semoga proses PAW ini bisa cepat selesai, sehingga suara masyarakat kami di dapil 3 bisa diperjuangkan kembali”, ujar Subhan Abdul Latif Buamona, SE atau Bung Endi Ketua Partai Hanura Sula (24/7).
Karena sudah lebih enam bulan kursi Hanura dapil 3 kosong di DPRD Kepulauan Sula, tambah Bung Endi.
Sementara itu, setelah Surat Pemecatan terhadap Mardin disampaikan ke DPRD Sula, selanjutnya akan diteruskan ke KPU, kemudian kepada Bupati Sula dan Gubernur Maluku Utara hingga diterbitkan Surat Keputusan pengangkatan anggota DPRD pengganti.




