Banner

Selamatkan Ribuan Jiwa, Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu; Tersangka Terancam Hukuman Mati

More articles

Karimun, investigasi.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan 747,26 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba. Barang haram tersebut diperkirakan berpotensi merusak 2.241 hingga 2.989 jiwa, sehingga pemusnahannya menjadi langkah nyata mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan hasil pengungkapan kasus dengan Laporan Polisi tertanggal 24 Juni 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Haris Baltasar Nasution, S.I.K., yang diwakili KBO Satresnarkoba IPTU Jackson Marpaung, S.H., serta disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan Negara (Rutan), BNNK Karimun, penasihat hukum tersangka, dan tokoh masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sembilan paket sabu dengan berat bersih 747,26 gram. Sebelumnya, sebanyak 27,84 gram telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial RN sebagai tersangka. Ia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati, serta denda hingga Rp2 miliar.

Kapolres Karimun menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

“Pemusnahan ini bukan sekadar menjalankan proses hukum, tetapi merupakan bentuk nyata penyelamatan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Berdasarkan estimasi penyidik, setiap satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh tiga hingga empat orang. Dengan demikian, pemusnahan 747,26 gram sabu diperkirakan telah mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 2.241 hingga 2.989 orang.

Polres Karimun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Sapi’i

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest