Banner iklan

Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana Jadi WBTb, Pemkot Kotamobagu Perkuat Pelestarian Budaya

More articles

Kotamobagu,Investigasi.News — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memperkuat upaya pelestarian budaya daerah setelah Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana ditetapkan secara nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu Nomor 216 Tahun 2026 tentang Penggunaan Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana sebagai WBTb Indonesia. Surat edaran itu diterbitkan Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., pada 28 Juli 2026.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Kotamobagu mendorong agar pengakuan terhadap budaya Mongondow tidak berhenti pada status WBTb, tetapi diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat.

Salah satu kebijakan yang diatur yakni penggunaan Bahasa Mongondow di lingkungan pemerintahan dan satuan pendidikan. Seluruh perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kota Kotamobagu diarahkan menggunakan Bahasa Mongondow dalam sambutan, arahan, maupun komunikasi resmi setidaknya setiap Kamis.

Kebijakan itu diharapkan menjadi gerakan untuk menghidupkan kembali penggunaan bahasa daerah di ruang publik sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat Mongondow.

Selain bahasa, Pemkot Kotamobagu juga mengarahkan agar Tari Dana-Dana ditampilkan dalam kegiatan seremonial pemerintahan maupun acara sosial kemasyarakatan.

“Pelestarian budaya tidak cukup hanya berhenti pada pengakuan atau lembar sertifikat semata, melainkan harus diwujudkan dalam praktik nyata yang melibatkan seluruh elemen masyarakat secara konsisten,” kata Wali Kota.

Untuk menjaga keberlanjutan tradisi, Wali Kota meminta camat, sangadi, lurah, dan lembaga adat menghidupkan kembali sanggar-sanggar seni dan budaya di wilayah masing-masing.

Sanggar tersebut diharapkan menjadi ruang pelatihan dan pembinaan generasi muda sehingga mereka dapat mengenal, mempraktikkan, serta meneruskan kebudayaan Mongondow kepada generasi berikutnya.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menilai pelestarian budaya membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

“Status WBTb Indonesia adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar untuk memastikan nilai-nilai luhur Mongondow tetap tumbuh dan diwariskan,” ujar Sahaya.

Ia mendorong kepala sekolah, tokoh adat, pemerintah kelurahan dan desa, serta masyarakat untuk memperluas edukasi dan sosialisasi kebudayaan.

Pemkot Kotamobagu berharap kebijakan tersebut dapat menjadikan Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana tetap hidup di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat identitas budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.(**)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest