Banner iklan

Mandek 15 Bulan! Kuasa Hukum Aurelia S. Mengge Desak Polda NTT Ambil Alih Laporan Penyalahgunaan Kewenangan dan Data Pribadi Nasabah dari Polres Ngada

More articles

Bajawa, Investigasi.News – Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perbankan dan penyalahgunaan data pribadi nasabah yang dilaporkan Aurelia Sarlince Mengge ke Polres Ngada memasuki babak baru.

Setelah lebih dari 15 bulan sejak laporan polisi dibuat, kuasa hukum Aurelia mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Polres Ngada. Bahkan, tim hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan terhadap Polres Ngada ke Pengadilan Negeri Bajawa.

Desakan tersebut disampaikan Koalisi Lakki Associates Law Firm melalui siaran pers, Rabu (12/8/2026). Kuasa hukum Aurelia, Cosmas Jo Oko, S.H. dan Yohanes Gore J. Ari, S.H., menilai proses penanganan laporan kliennya berjalan terlalu lamban dan belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/83/V/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tertanggal 16 Mei 2025.

Menurut kuasa hukum, hingga lebih dari satu tahun setelah laporan diterima, perkara belum memasuki tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Yang menjadi sorotan, kata mereka, penyelidikan justru menemukan adanya dugaan kejanggalan terkait data rekening. Klien mereka disebut hanya pernah membuka satu rekening, tetapi dalam proses penelusuran ditemukan empat nomor rekening yang tercatat atas nama Aurelia.

“Fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik sendiri telah menunjukkan adanya kejanggalan berupa empat nomor rekening atas nama klien kami, padahal klien kami hanya pernah membuka satu rekening,” demikian pernyataan kuasa hukum dalam siaran persnya.

Sorotan semakin menguat setelah Polres Ngada menerbitkan SP2HP Nomor SP2HP/110/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 10 Agustus 2026.

Dalam SP2HP tersebut, menurut kuasa hukum, penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut, khususnya terkait bentuk kerugian, hubungan kerugian dengan fakta-fakta yang ditemukan, serta kelengkapan alat bukti. Hal tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 20 Juli 2026.

Bagi kuasa hukum Aurelia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa setelah lebih dari 15 bulan, perkara yang dilaporkan klien mereka belum juga memperoleh kesimpulan akhir pada tahap penyelidikan.

Kuasa hukum juga mempersoalkan pemberian SP2HP yang dinilai tidak dilakukan secara berkala sehingga pelapor tidak memperoleh informasi yang cukup mengenai perkembangan penanganan perkara.

Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor sekaligus mempertanyakan aspek transparansi dalam proses penyelidikan.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke tingkat Polda NTT. Pada 29 Juni 2026, kuasa hukum Aurelia mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor 02/S.Perm/KLALF/VI/2026 kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.

Dalam pengaduan itu, kuasa hukum meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara serta meminta agar penanganan laporan ditarik dan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.

Namun, hingga siaran pers tersebut diterbitkan, kuasa hukum menyatakan belum memperoleh tindak lanjut yang dinilai memadai atas pengaduan tersebut.

Karena itu, mereka kini kembali mendesak Kapolda NTT agar turun tangan langsung memastikan perkara tersebut ditangani secara objektif dan profesional.

Koalisi Lakki Associates Law Firm tidak hanya meminta pengambilalihan perkara. Mereka juga meminta Kapolda NTT menyelenggarakan Gelar Perkara Khusus di tingkat Polda NTT dengan melibatkan Aurelia dan/atau kuasa hukumnya.

Gelar perkara tersebut dinilai penting untuk membuka secara transparan fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan.

“Kami meminta agar seluruh proses penanganan perkara ini berjalan objektif, akuntabel, dan tidak berlarut-larut lebih lama lagi,” demikian sikap kuasa hukum.

Kuasa hukum juga meminta penyidik memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai independensi penanganan perkara di tingkat Polres Ngada.

Mereka menyoroti posisi pihak yang dilaporkan yang disebut merupakan institusi perbankan dan memiliki relasi serta pengaruh di tingkat lokal Kabupaten Ngada.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pengambilalihan penanganan oleh Polda NTT dianggap penting untuk memastikan objektivitas pemeriksaan.

Langkah hukum kuasa Aurelia dipastikan tidak berhenti pada permintaan pengambilalihan perkara. Dalam keterangan tambahan yang disampaikan tim hukum, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan menggugat Polres Ngada ke Pengadilan Negeri Bajawa.

Gugatan tersebut rencananya berkaitan dengan dugaan adanya “persekongkolan jahat” dan “kesengajaan” melakukan penundaan dalam penanganan perkara.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan penanganan laporan Aurelia berpotensi berkembang dari pengawasan internal kepolisian ke ranah peradilan umum.

Namun, mengenai bentuk, dasar hukum, petitum, serta pihak-pihak yang akan digugat, kuasa hukum belum merinci lebih jauh dalam siaran pers tersebut.

Dalam sikap resminya, Koalisi Lakki Associates Law Firm menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak Kapolda NTT melalui Ditreskrimsus segera mengambil alih penanganan laporan polisi dari Polres Ngada. Kedua, meminta Propam Polda NTT segera menindaklanjuti dan memberikan tanggapan resmi atas Dumas yang telah diajukan pada 29 Juni 2026.

Ketiga, meminta penyidik memberikan SP2HP secara berkala dan transparan kepada pelapor. Keempat, mengingatkan bahwa proses hukum yang terlalu lama tanpa kepastian dapat berdampak terhadap kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum. Kelima, meminta Kapolda NTT menyelenggarakan Gelar Perkara Khusus dengan melibatkan pelapor dan/atau kuasa hukumnya.

Kini publik menunggu respons konkret Polda NTT. “Proses hukum yang berlarut-larut tanpa kepastian bukan hanya merugikan pelapor secara pribadi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur,” tegas tim kuasa hukum.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest