BEKASI — Kericuhan antarpendukung bakal calon Kepala Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, yang pecah usai pengundian nomor urut Pilkades, kini memasuki ranah hukum.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Kampung Kedung Ringin, Desa Sukaringin, pada Rabu (9/9/2026) itu tidak lagi sebatas bentrokan antarkelompok pendukung. Salah satu pihak yang mengaku menjadi korban telah melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Tambelang.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/89/IX/2026/SPKT/POLSEK TAMBELANG/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, laporan diterima pada Kamis (10/9/2026).
Pelapor berinisial JK mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya saat rombongan pendukung salah satu bakal calon kepala desa melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 12.20 WIB.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, JK mengaku sempat terlibat gesekan dengan kelompok pendukung calon lain yang berada di tepi jalan. Situasi yang awalnya hanya adu mulut disebut berkembang menjadi aksi kekerasan fisik.
JK menduga dirinya dihadang oleh seorang pria berinisial M yang kemudian melakukan pemukulan ke arah kepala menggunakan tangan kosong. Tak lama berselang, seorang lainnya berinisial H disebut turut melakukan pemukulan dari arah belakang hingga mengenai bagian belakang kepala dan pipi kiri korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka robek yang mengeluarkan darah dan harus mendapatkan penanganan medis.
Laporan tersebut kini ditangani aparat kepolisian dengan sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rangkaian kericuhan sebelum dan saat terjadinya dugaan penganiayaan juga diduga terekam kamera. Rekaman itu berpotensi menjadi salah satu alat pendukung dalam proses penyelidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum.
Perkara ini menambah daftar ketegangan yang muncul dalam tahapan Pilkades Sukaringin. Warga berharap aparat kepolisian dapat mengusut peristiwa tersebut secara profesional dan objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat serta menguji setiap alat bukti yang tersedia.
Di tengah proses hukum yang berjalan, berbagai pihak juga mendorong agar situasi di Desa Sukaringin tetap kondusif. Perbedaan dukungan politik dalam kontestasi Pilkades diharapkan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu keamanan dan persatuan masyarakat.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah kepolisian dalam mengungkap fakta-fakta di balik kericuhan tersebut, sekaligus memastikan tahapan Pilkades Sukaringin berlangsung aman dan tertib. ( Roni)










