Medan Belawan, investigasi.news – Bandar shabu kelas kakap yang disebut-sebut bernama Sugeng (30) warga Lorong Supir Gudang Arang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan yang ditetapkan Polres Pelabuhan Belawan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga sampai sekarang belum berhasil ditangkap. Kabarnya DPO tersebut berkeliaran di Belawan. Bisnis shabu yang dilakoninya makin meluas hingga ke pelosok kampung di Medan Utara. Sabtu (13/12/2025).
Penetapan DPO Narkotika Polres Pelabuhan Belawan itu Nomor : DPO/05/V/2023/Ditpolairud berdasarkan LP/A/4/V/2023/SPKT/DITPOLAIRUD, tanggal 13 Mei 2023.
Sugeng juga dituding melanggar Pasal 14 ayat 2 Subs Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. DPO Narkotika atas nama Sugeng itu sempat diperluhatkan mantan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon.
Masyarakat mulai pertanyakan keseriusan Sat Narkoba tentang menindaklanjuti DPO Narkotika kelas kakap tersebut.
“Kita baca di media yang ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu pemakai shabu dan paling adapun pengedar, itupun barang buktinya dalam jumlah gram. Bandar shabu ditangkap Sat Narkoba Belawan belum ada kita baca, apalagi bandar kelas kakap, intinya keseriusan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan”, celoteh warga Belawan yang minta namanya tidak disebutkan.
Terkait penetapan DPO Narkotika, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdul Rahim Riza, S.H ketika dikonfirmasi investigasi.news melalui WhatsApp tidak menjawab.
(tim).







