TERNATE | Investigasi.News – Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp28 miliar tahun 2021 akhirnya menyerahkan diri.
Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Jumat (13/02/2026). Kedatangannya mengakhiri status buronan dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik, Puang Aso langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Ternate sekitar pukul 18.10 WIT untuk menjalani penahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matulessy, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan diri tersebut. Ia menyampaikan bahwa setelah tersangka dibawa ke rutan, penyidik langsung melakukan proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
“Terhadap tersangka juga dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan sejak 13 Februari 2026 hingga 4 Maret 2026,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi BTT senilai Rp28 miliar ini sebelumnya menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran darurat yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak masyarakat. Penetapan Puang Aso sebagai tersangka dan masuknya ia dalam daftar DPO sempat memunculkan tanda tanya publik terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Saat ini, tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tengah merampungkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Dengan penyerahan diri dan penahanan tersangka, proses hukum kasus dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula memasuki babak baru. Publik kini menanti pengungkapan fakta-fakta di persidangan serta pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan anggaran miliaran rupiah tersebut. Jak






