Kotamobagu,Investigasi.News—Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., memimpin langsung kunjungan kerja jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (14/4/2026),
Kunjungan tersebut dalam rangka membahas percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan arah pembangunan Kotamobagu ke depan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan wilayah. Revisi RTRW dinilai sangat penting sebagai pijakan utama dalam penataan ruang yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Sheraton Grand Jakarta Gandaria City ini, Wali Kota bersama jajaran melakukan pembahasan mendalam terkait usulan perubahan pola ruang yang sebelumnya telah diajukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu. Pembahasan ini juga melibatkan lintas sektor bersama sejumlah direktorat jenderal di lingkungan ATR/BPN.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan, menjelaskan bahwa pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini merupakan lanjutan dari tahapan Pra-Lintas Sektor yang telah dilaksanakan pada awal April.
Menurutnya, proses revisi kini telah memasuki tahap inti, yakni pembahasan lintas sektor bersama para direktur jenderal dari kementerian terkait. Pada tahap ini, pemerintah daerah bersama pihak pusat membahas secara rinci usulan perubahan pola ruang yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2014.
Claudy menuturkan, revisi RTRW mencakup seluruh aspek pemanfaatan ruang di wilayah Kotamobagu, mulai dari kawasan permukiman, pertanian, hingga pengembangan kawasan strategis. Penyesuaian ini dilakukan agar kebijakan tata ruang lebih relevan dan mampu mengikuti perkembangan wilayah yang terus berubah.
Ia menambahkan, setelah tahapan pembahasan lintas sektor selesai, dokumen RTRW Kotamobagu akan diajukan untuk mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN.
“Setelah Persub diterbitkan, proses akan dilanjutkan ke pembahasan bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah pusat melalui kementerian terkait telah memberikan sinyal positif agar revisi RTRW ini dapat segera diselesaikan. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang serta mempercepat pembangunan daerah.
RTRW yang telah diperbarui nantinya akan menjadi dasar utama dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang bersifat lebih teknis dan operasional, terutama dalam mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Wali Kota dr.Weny Gaib turut didampingi Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta serta sejumlah pimpinan OPD terkait, dengan harapan seluruh tahapan revisi RTRW dapat segera rampung dan segera diimplementasikan. (**)

















