Iklan muba

Kuasa Hukum Sobo Sirait, Renti Situmeang: Eksekusi Sah, Perkara Sudah Inkracht!

More articles

Toba, Investigasi.News – Polemik eksekusi lahan seluas ±25 hektare di kawasan Sibaja-Baja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, kembali mencuat ke publik. Namun kuasa hukum penggugat, Renti Situmeang, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses eksekusi tersebut sah secara hukum karena telah melalui semua tahapan peradilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pertemuan tak sengaja dengan awak Investigasi.News di sebuah kafe di Balige, Jumat (13/6/2025) malam, Renti meluruskan isu simpang siur mengenai tudingan salah objek eksekusi dan aksi unjuk rasa sebagian warga Desa Amborgang.

“Perkara ini sudah selesai secara hukum. Dimulai dari Pengadilan Negeri Balige, diperkuat di Pengadilan Tinggi Medan, Mahkamah Agung, bahkan upaya Peninjauan Kembali (PK) pihak tergugat juga ditolak. Jadi tidak ada lagi alasan untuk membantah eksekusi ini,” tegas Renti.

Perkara Nomor 60/Pdt.G/2021/PN Blg yang diajukan oleh Sobo Sirait dan kawan-kawan, diputus pada 2 Februari 2022 oleh Pengadilan Negeri Balige, menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris sah dari Raja Nauli Mangan Sirait. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh:

  • Putusan Banding Nomor 73/PDT/2022/PT Medan, tanggal 28 April 2022
  • Putusan Kasasi Nomor 88 K/Pdt/2023, tanggal 21 Februari 2023
  • Putusan PK Nomor 934 PK/Pdt/2023, tanggal 31 Oktober 2023

“Semua jalur hukum telah dilewati. Tidak hanya itu, majelis hakim bahkan telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi perkara. Objek yang dieksekusi sudah sesuai dengan gugatan dan hasil pemeriksaan majelis hakim,” terang Renti.

Renti juga membantah keras tudingan bahwa eksekusi salah objek. Menurutnya, dalam perkara perlawanan eksekusi yang diajukan oleh pihak tergugat Parman Sirait dkk melalui Perlawanan Nomor 93/Pdt.Bth/2024/PN Blg, mereka justru mengakui lokasi yang sama dengan objek perkara, sehingga perlawanan mereka ditolak oleh pengadilan.

Soal perbedaan batas wilayah antara Desa Parik dan Amborgang, Renti menyatakan bahwa hingga kini belum ada penetapan resmi tapal batas dari pemerintah.

“Namun perlu digarisbawahi, ini bukan soal batas desa. Ini menyangkut hak ulayat keturunan sah Raja Nauli Mangan Sirait,” jelasnya.

Renti juga menepis isu penguasaan lahan lebih dari 25 hektare. Menurutnya, memang benar keturunan Raja Nauli Mangan Sirait menguasai lebih dari itu, namun objek perkara yang disengketakan dan telah dieksekusi hanyalah ±25 hektare sesuai amar putusan.

“Tanah ini adalah tanah ulayat, warisan leluhur Raja Nauli Mangan Sirait. Bukan milik pribadi ataupun pihak luar,” ujarnya.

Eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Balige pada 8 Mei 2025 berjalan tertib dan kondusif. Proses ini disaksikan langsung oleh aparat TNI, Polri, Satpol PP, dan unsur pemerintah daerah.

Renti juga menyinggung bahwa dalam proses mediasi, pihak penggugat pernah menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak mendapat titik temu dengan pihak tergugat.

“Kami tidak pernah bermaksud memecah belah. Dalam mediasi, kami justru menekankan nilai-nilai persaudaraan. Orang Batak itu satu darah, satu hula-hula, satu boru, satu bere. Namun hukum harus tetap dihormati,” katanya.

Terkait aksi unjuk rasa di Polres Toba, Pengadilan Negeri Balige, dan Kantor Bupati Toba, Renti menilai hal tersebut sah dalam negara demokrasi selama dilakukan dengan tertib.

“Tapi jangan sampai menimbulkan disinformasi dan memprovokasi masyarakat. Putusan pengadilan sudah inkracht dan wajib dihormati,” pungkasnya.

Reporter: Octa

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest