KOTAMOBAGU,Investigasi.News— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerima empat dokumen pendapat hukum atau Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Dokumen tersebut diserahkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan Legal Opinion dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Maulana Abdul Halim kepada Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib di Aula Kantor Kejari Kotamobagu, Selasa (14/7/2026).
Empat pendapat hukum yang diserahkan mencakup sejumlah persoalan strategis yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Materi tersebut meliputi sertifikasi aset tanah milik pemerintah kota, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), penyerahan sarana prasarana dan utilitas (PSU), serta harmonisasi peraturan daerah.
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib mengapresiasi kontribusi Kejari Kotamobagu melalui pemberian pendapat hukum tersebut. Menurutnya, Legal Opinion dapat menjadi salah satu referensi penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan dan menjalankan program pemerintahan.
“Pendapat hukum ini merupakan wujud komitmen kita untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Weny.
Ia berharap sinergi antara Pemkot Kotamobagu dan Kejari dapat terus diperkuat. Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kajari Kotamobagu Tasjrifin Maulana Abdul Halim mengatakan penyerahan pendapat hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan, empat pendapat hukum tersebut merupakan inisiatif Jaksa Pengacara Negara sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang telah terbangun antara Kejari Kotamobagu dan Pemkot Kotamobagu.
Menurutnya, pendampingan hukum tersebut diberikan untuk membantu pemerintah daerah memperoleh perspektif hukum dalam menghadapi sejumlah persoalan strategis. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil pemerintah dapat dilakukan secara lebih cermat dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Tasjrifin menegaskan, pendapat hukum yang diberikan Kejari tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan perangkat daerah. Kejaksaan, kata dia, berada dalam posisi memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum sesuai kewenangannya.
“Pendapat hukum ini merupakan bagian dari pendampingan, bukan untuk mengambil alih kewenangan perangkat daerah,” tegasnya.
Ia berharap komunikasi dan koordinasi antara Kejari dan Pemkot Kotamobagu semakin diperkuat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan diterimanya empat Legal Opinion tersebut, Pemkot Kotamobagu diharapkan dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan, khususnya terkait pengelolaan aset, pelayanan administrasi kependudukan, infrastruktur daerah, serta pembentukan regulasi.
Sinergi pemerintah daerah dan Kejaksaan pun diharapkan mampu memperkuat prinsip pemerintahan yang tertib hukum, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kota Kotamobagu.(**)








