Cilacap, investigasi.News – Proyek peningkatan Jalan 124 Caruy–Kutasari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, senilai Rp689.619.000 yang dikerjakan oleh CV. Sinar Matahari Terbit melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cilacap, kini menuai sorotan.
Pekerjaan yang baru rampung dan bahkan baru saja diperiksa oleh Tim Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) itu, kini sudah tampak rusak di beberapa titik, meski baru beberapa minggu digunakan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang kualitas pelaksanaan proyek tersebut.
Tim media yang meninjau lokasi menemukan sejumlah kerusakan pada permukaan hotmix, padahal proyek tersebut diharapkan menjadi solusi atas rusaknya akses jalan warga selama ini.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, tim melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana. U, perwakilan dari CV. Sinar Matahari Terbit, mengakui pihaknya telah mendapat teguran dari instansi terkait dan berjanji akan segera melakukan perbaikan.
“Sepuluh hari yang lalu saya masih ke lapangan dan kondisinya masih baik. Saya juga tidak paham kenapa jalan yang baru selesai ini bisa cepat rusak,” ujar U kepada wartawan, Senin (14/10/2025).
Sementara itu, TO, seorang aktivis antikorupsi, menilai kerusakan dini pada proyek hotmix seperti ini kerap disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
“Bisa jadi kualitas hotmix rendah, ketebalan lapisan tidak sesuai, atau proses persiapan lahan dan pemadatan tanah dasar tidak maksimal. Bahkan lapisan perekat (prime coat) sering kali diabaikan,” jelas TO.
Ia menegaskan, kondisi seperti ini harus menjadi perhatian serius Dinas PUPR, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Cilacap, agar ada langkah nyata menindak dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Kasus seperti ini bukan hal sepele. Jika dibiarkan, uang rakyat akan terus terkuras tanpa hasil yang bermanfaat. Ini saatnya mendukung program Presiden dalam pemberantasan korupsi, mulai dari proyek di daerah,” tegas TO.
Tim








